Jumat
14 November 2025 | 4 : 18

Masinton: Belum Ada Urgensi Penerbitan Perppu KPK

pdip-jatim-masinton-p

JAKARTA – Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, secara yuridis belum ada kegentingan mendesak, sehingga Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Belum ada urgensi penerbitan Perppu tentang KPK. Jika ada elemen masyarakat yang berkeberatan dengan pasal-pasal revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa menggunakan saluran konstitusional melalui judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Masinton kepada media, Minggu (6/10/2019).

Presiden Jokowi, lanjutnya, memiliki hak untuk menerbitkan Perppu pengganti undang-undang bila ada kegentingan yang memaksa. Hal itu tertuang di dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945.

Lalu, berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan 3 syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yuridis yang memaksa.

Masinton menjelaskan, pertama, harus ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” urainya.

Berdasarkan ketiga point tersebut, lanjut dia, syarat objektif dan kegentingan yuridis yang mengharuskan Presiden menerbitkan Perppu tentang KPK belum terpenuhi.

Sehingga, seluruh perangkat negara yang melaksanakan tugas dan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap bekerja normal. “Bahkan KPK yang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi juga masih bekerja seperti biasanya,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KPK sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Artinya, hal itu sudah melalui kajian yang matang antara DPR RI dan pemerintah sebelum UU diketok.

“Apanya yang salah dari UU KPK sehingga ditolak,” kata Puan kepada wartawan saat menghadiri HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/ 2019).

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Partainya sebagai pengusung Jokowi bersama partai koalisi, berkewajiban mengawal RUU KPK yang baru serta mengamankan Kepala Negara.

Meski demikian, tambah Puan Maharani, perlu tidaknya mengeluarkan Perppu sepenuhnya wewenang Jokowi. “Kewajiban PDI Perjuangan dan partai koalisi hanya mengingatkan bahayanya kalau presiden tunduk pada tekanan orang-orang yang menolak RUU KPK,” jelas dia.

Puan pun menyarankan pihak-pihak yang menolak RUU KPK untuk menggugat di MK. “Jangan main ancam dan paksa presiden keluarkan Perpu,” ujarnya. (goek)

Artikel Terkini

RUANG MERAH

WR Supratman Pergi, Musiknya Abadi

Oleh Eri Irawan Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti Di sanalah aku berdiri ’njaga ibu sejati Indonesia ...
SEMENTARA ITU...

Hasil Olah Sampah Landfill Mining Jadi PAD, Bupati Sanusi Tinjau TPA Paras Poncokusumo

MALANG – Bupati Malang Drs. HM Sanusi, MM meninjau Proses Metode Pengolahan Sampah Landfill Mining yang sedang ...
EKSEKUTIF

Lantik Pejabat Pemkab Blitar, Rijanto Tegaskan Integritas dan Sinergi Sebagai Kunci Reformasi Birokrasi

BLITAR – Bupati Rijanto melantik pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ...
SEMENTARA ITU...

Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Depan Unesa Senilai Rp 176 Miliar

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari ...
KRONIK

Catat, Akhir Pekan Ini Banyuwangi Gelar Balap Sepeda BMX Internasional

BANYUWANGI – Banyuwangi terus mengukuhkan diri sebagai kabupaten balap sepeda di Indonesia. Akhir pekan ini, ...
EKSEKUTIF

Di Depan Tim DPN Anugerah Dwija Praja Nugraha 2025, Eri Cahyadi Paparkan Inovasi Pendidikan

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan tim verifikasi Anugerah Dwija Praja Nugraha (DPN) 2025 ...