TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo memaparkan keberhasilan pembangunan yang dicapai pada tahun 2021. Paparan ini disampaikan dia saat rapat paripurna DPRD Tulungagung yang beragenda penyampaian LKPJ Bupati Tulungagung akhir tahun anggaran 2021, Rabu (23/3/2022).
“Pertumbuhan ekonomi Tulungagung yang tahun 2020 mengalami kontraksi sampai minus 3,09 persen menjadi 3,53 persen pada tahun 2021. Itu artinya mendekati normal sebelum pandemi Covid-19,” beber Maryoto.
Selain itu, kader PDI Perjuangan ini mengungkapkan keberhasilan pembangunan lainnya selama pandemi Covid-19 pada tahun 2021. Di antaranya peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan.
IPM Tulungagung dalam tahun 2021 sebesar 73,15 lebih besar dari tahun sebelumnya yang mencapai 73,00. Sedang tingkat kemiskinan sebesar 7,51 persen.
“IPM Tulungagung kategori tinggi. Lebih tinggi dari nasional dan Jatim. Begitupun dengan tingkat kemiskinan yang terbilang rendah dari nasional dan Jatim,” paparnya.
Bupati Maryoto Birowo dalam kesempatan itu juga menyatakan akan merealisasikan sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan warga saat anggota DPRD Tulungagung melakukan reses baru-baru ini.
Utamanya, terkait infrastruktur jalan beraspal yang saat ini banyak mengalami kerusakan akibat gerusan air hujan.
“Jalan rusak yang saat ini tidak ada genangan lagi akan langsung diperbaiki. Apalagi saat ini jelang bulan Ramadan dan Lebaran,” kata Maryoto.
Dia juga menyampaikan empat raperda prakarsa Pemkab Tulungagung dalam rapat paripurna tersebut. Empat raperda itu akan dibahas bersama dengan empat raperda inisiatif DPRD Tulungagung pada masa sidang II tahun sidang III (periode Januari – April 2022).
Ada pun keempat raperda yang diajukan Pemkab Tulungagung, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan BPBD, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyerahan Modal Pemkab Tulungagung pada PDAM Tulungagung serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS