Selasa
26 November 2024 | 11 : 49

Lestarikan Masyarakat Adat Osing, Wabup Sugirah Siapkan Perda Adat Istiadat

PDIP-Jatim-Sugirah-09062022

BANYUWANGI – Sebagai upaya untuk memperkuat eksistensi Masyarakat Adat Osing, suku asli Bumi Blambangan, Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyuwangi tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Istiadat.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Sugirah pada saat pembukaan acara Workshop “Penguatan Lembaga Adat” di Pesinauan Sekolah Adat Osing Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Kamis (9/6/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, Perda tentang Adat Istiadat tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk melestarikan, sekaligus melindungi kearifan lokal adat dan istiadat suku Osing, termasuk dalam mengembangkan kesenian dan budaya yang dimiliki masyarakat adat di Banyuwangi.

“Perda Adat Istiadat sebagai cantolan hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang pro terhadap seni budaya dan adat istiadat suku Osing, yang merupakan kearifan lokal asli Banyuwangi,” ujarnya.

“Itu persiapan pemerintah yang utama mempersiapkan dasar hukumnya, sehingga SKPD dalam melakukan pembahasan betul-betul tepat sasaran, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” imbuhnya.

Bendahara DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu juga menuturkan, eksistensi suku Osing harus terus dilestarikan. Karena budaya Osing sudah ada sebelum Kabupaten Banyuwangi ada, maka semua pihak harus ikut dalam menjaga, memelihara, dan melestarikan budaya Osing sebagai budaya leluhur masyarakat Banyuwangi.

”Warisan budaya yang adi luhung ini harus dijaga agar tidak dicaplok oleh pihak lain seperti Reog Ponorogo yang diklaim sebagai kekayaan negara lain. Sebab itu, harus kita kuatkan budaya, adat, dan istiadat dari masyarakat Osing ini dengan dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Wakil Bupati yang akrab disapa Pakde Sugirah itu pun menyampaikan, terbentuknya Perda Adat Istiadat tidak hanya untuk memperkuat eksistensi dalm melestarikan adat dan budaya Osing, tetapi juga akan mengakomodir hukum dan pranata sosial yang menjadi kearifan lokal masyarakat Osing.

“Perda ini tidak hanya berfungsi untuk memperkuat pelestarian serta eksistensi budaya dan kesenian masyarakat Osing, tetapi juga akan mengakomodir juga sistem pranata sosial serta hukum adat yang dimiliki masyarakat Osing. Maka dari itu, Perda ini dinamakan Perda Adat Istiadat. Bukan Perda Budaya atau Perda Kesenian,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...