SURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, dewan bakal mengusahakan para pensiunan honorer daerah (honda) agar bisa mendapatkan program pemberdayaan untuk kelangsungan hidupnya.
Langkah ini dilakukan, setelah ada kepastian tidak ada pesangon bagi honorer daerah sebagaimana aturan dari pemerintah pusat.
Untuk itu, Komisi A akan mempertemukan para pensiunan honorer ini dengan SKPD teknis agar bisa mendapatkan program pemberdayaan.
“Aturannya tidak ada lagi pesangon untuk honorer daerah, kalau diberi justru masuk ranah hukum. Sebagai gantinya kita akan berusaha memasukkan pensiunan tersebut pada program pemberdayaan, tinggal dipertemukan dengan SKPD terkait saja,” kata Adi Sutarwijono, Senin (19/9/2016).
Menurut legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, rencananya Komisi A akan memanggil beberapa SKPD teknis yang menangani program pemberdayaan. SKPD yang dimaksud antar lain Dinas Sosial, Bapemas KB, dan Disnaker.
Lewat langkah ini diharapkan data pensiunan honorer Pemkot Surabaya itu bisa dimasukkan dalam program pemberdayaan.
“Nama mereka bisa dimasukkan hingga untuk anggaran tahun depan sudah bisa mendapatkan program pemberdayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 59 pensiunan honorer Pemkot Surabaya mengadukan nasibnya kepada Komisi A. Mereka mengeluhkan tidak adanya dana pesangaon yang seharusnya mereka terima berdasarkan SK Pengangkatan dari wali kota.
Dari informasi yang disampaikan para pensiunan honorer tersebut, dalam SK Pengangkatan yang ditandatangani wali kota, tercantum klausul pemberian pesangon saat mereka pensiun atau menyelesaikan tugasnya.
Para honorer pemkot itu sudah mengabdi antara 20 sampai 30 tahun di berbagai bidang. Mulai honorer kelurahan sampai penjaga kebersihan terminal. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS