Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, musyawarah, dan transparansi agar solusi dapat diterima semua pihak.
SURABAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan penyelesaian sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi harus mengedepankan komunikasi yang baik, ruang dialog yang terbuka, dan musyawarah. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi kunci agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anas dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8/2026), yang membahas rencana penertiban bangunan di atas lahan milik PT KAI di kawasan Pasar Turi.
Menurut Anas, DPRD ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan dasar hukum yang dimiliki sebelum keputusan diambil.
“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai persoalan aset yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Karena itu, komunikasi dan musyawarah harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan penyelesaiannya.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak,” tegas Anas.
Dalam rapat tersebut, PT KAI menjelaskan area emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan dan berada di atas lahan yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). PT KAI juga menyampaikan telah mengantongi putusan kasasi terkait objek sengketa tersebut.
Di sisi lain, perwakilan warga menyampaikan sebagian kawasan telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun dan mengklaim memiliki dasar penguasaan maupun dokumen kepemilikan atas sejumlah bidang tanah.
Melihat adanya perbedaan klaim tersebut, Komisi A DPRD Surabaya menilai seluruh data dan fakta hukum perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.
“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” kata Anas.
Komisi A juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Lurah Gundih dan Camat Bubutan membantu proses inventarisasi dokumen warga serta memfasilitasi mediasi apabila diperlukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang menjunjung kepastian hukum sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










