Sabtu
15 Agustus 2026 | 8 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Surabaya Wacanakan Kartu Surabaya Pintar

pdip-jatim-agustin-titin

pdip-jatim-agustin-titinSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengatakan, Pemkot Surabaya tetap menganggarkan dana bantuan siswa SMA dan SMK di tahun 2017. Namun, pencairannya harus melalui Pemprov Jatim.

“Dewan sekarang tengah mencari cantolan hukum untuk penyaluran dana bantuan pendidikan bagi siswa SMA dan SMK warga Surabaya,” kata Agustin Poliana, kemarin.

Pihaknya tidak menampik adanya kekhawatiran terhadap penyaluran bantuan kepada siswa SMA/SMK Surabaya melalui Pemprov Jatim tersebut. Menurut Titin, sapaan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini, kalau dananya diberikan gelondongan, bisa disalahgunakan.

Yakni uang yang sudah dicadangkan itu, tidak disalurkan untuk siswa asal Surabaya saja. Tapi juga untuk siswa SMA/SMK dari kabupaten/kota lainnya.

Selain berupaya mencari payung hukum pemberian bantuan bagi siswa SMA/SMK yang dilewatkan Pemprov Jatim, lanjut Titin, penggunaan kartu ‘Kartu Surabaya Pintar’ bisa jadi pilihan.

Penggunaan kartu yang mengadopsi program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar bantuan pendidikan ke siswa SMA/SMK bisa tepat sasaran.

Pemerintah DKI Jakarta, lanjut Titin, menyiasati pemberian bantuan pendidikan secara langsung kepada siswa sekolah, dengan program Kartu Jakarta Pintar. “Tidak menutup kemungkinan kita akan adopsi, dengan Surabaya Kartu Pintar,” ujarnya.

Dia menambahkan, formula penyaluran dana secara langsung ke para siswa SMA/SMK ini seperti yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya kepada warga lanjut usia (lansia).

Yakni, dana bantuan dari APBD untuk lansia ini disalurkan melalui program pemberian makan. Lansia penerima bantuan, sudah tercatat by name dan by address.

Selain dewan, Pemkot Surabaya saat ini juga menyiapkan rumusan untuk formula pencairan bantuan bagi siswa SMA/SMK di tahun anggaran 2017.

Sebab sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, menurut Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, hal itu sudah diperbolehkan.

Namun bantuan tersebut tidak boleh dalam bentuk program kegiatan sebagaimana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) seperti selama ini, tapi harus dalam bentuk belanja langsung.

“Nah, kalau dengan sistem gelondongan, khawatirnya uang yang kita berikan ke pemprov akan dicampur dengan dana yang lain dan alokasinya bisa untuk siswa di luar kota Surabaya,” kata wawali yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Oleh karenanya, pihaknya ke depan ingin bantuan itu bisa disalurkan langsung ke siswa, bukan lewat Pemprov Jatim terlebih dulu.

Dalam Rancangan APBD Surabaya 2017, ungkap Whisnu, pemkot sudah memberikan alokasi untuk bopda sebanyak Rp 180 miliar. Hanya, keputusan penyalurannya akan seperti apa, saat ini masih dibahas di dewan dalam pembahasan R-APBD 2017.  (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

APBD Magetan 2027 Masih Andalkan Dana Transfer Pusat, Pemkab Diminta Genjot PAD

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan diminta untuk terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring postur ...
SEMENTARA ITU...

Punjul: Kepemimpinan Bukan soal Kedudukan, tapi Seberapa Besar Manfaat

BATU – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batu, Punjul Santoso, mengingatkan para pengurus muda ...
SEMENTARA ITU...

Pesan Doding untuk Paskibraka Trenggalek: Kalian Bukan Sekadar Pengibar Bendera

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi berpesan kepada Paskibraka 2026 agar tidak memaknai tugas pengibaran bendera ...
KRONIK

Gesah Bareng Ambi Bupati: Cara Ipuk Cari Solusi Langsung Masalah Pangan

BANYUWANGI – Berbagai persoalan yang dihadapi petani, nelayan, peternak, hingga pelaku perkebunan di Banyuwangi ...
KRONIK

Relief Gumuk Lumpang Rusak, DPRD Jember Minta Dugaan Perusakan Diusut

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta polisi mengusut dugaan perusakan Objek Diduga Cagar ...
LEGISLATIF

Kelebihan Bayar Rp 566 Juta Proyek Alun-Alun Sidoarjo, DPRD Desak Pemkab Benahi Manajemen Pengawasan

SIDOARJO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran sebesar Rp 566,44 juta pada ...