SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya bakal mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur sanksi bagi para kontraktor nakal atau melanggar aturan. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan ada sanksi bagi rekanan yang terbukti tidak bisa menyelesaikan proyek Pemkot Surabaya sesuai waktunya.
“Kami ingin dengan perda itu sanksi bagi kontraktor nakal bisa berlaku efektif dan berefek jera,” kata Syaifuddin Zuhri, kemarin.
Legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu mengatakan, Komisi C serius mengupayakan sebuah perda inisiatif terkait pemberian sanksi kepada kontraktor nakal tersebut. Penegasan ini dia sampaikan menyikapi adanya sejumlah kontraktor nakal yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Menurut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, undang-undang tidak melarang jika daerah membuat aturan tambahan dalam bentuk perda terkait sanksi blacklist. Sebab, hal ini menyangkut otoritas pengelolaan anggaran daerah.
“Apalagi untuk tujuan yang baik, yakni mendapatkan kontraktor pelaksana yang benar-benar mampu dan bisa dipertanggungjawabkan hasil pekerjaannya,” jelasnya.
Sanksi tegas kepada kontraktor nakal, lanjut dia, harus diberlakukan untuk meningkatkan serapan anggaran, khususnya pada program pembangunan fisik.
Langkah Komisi C ini, imbuh Syaifuddin,sebagai bagian dari tugas dewan di bidang pengawasan, sekaligus untuk memperbaiki kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan para kontraktor.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, mengatakan sebanyak 13 kontraktor telah masuk daftar hitam. Sebab, rekanan Pemkot Surabaya itu dinilai tak menyelesaikan proyek saluran dan jalan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Menurut Erna, para kontraktor yang masuk daftar hitam itu akan dipublikasikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dipastikan, pada lelang proyek pada tahun ini, para kontraktor nakal tersebut tidak mungkin bisa menang lagi. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS