Selasa
27 Oktober 2026 | 6 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Surabaya Minta Perizinan Karaoke Diperketat

pdip-jatim-adi-sutarwijono-utami

SURABAYA – Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya menyoroti masih adanya tempat karaoke di Kota Pahlawan yang mengantongi izin ganda. Yakni sebagai tempat karaoke keluarga dan karaoke dewasa.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya terhadap tempat-tempat karaoke di Kota Pahlawan harus lebih ketat.

“Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi satu tempat karaoke memiliki dua izin,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.

Menurut dia, pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya berawal dari kesamaan pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda.

“Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal-akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat,” ujar legislator dari PDI Perjuangan ini.

Terkait pembahasan Raperda Pajak Daerah, Adi Sutarwijono mengaku kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK).

Legislator yang akrab disapa Awi ini menilai Pemkot Surabaya tidak konsisten terkait persoalan Perda Pajak Daerah.

“Pemerintah kota tidak konsisten. Di satu sisi mereka minta kenaikan, dan di sisi lainnya, beberapa poin minta kembali ke perda awal,” kata Awi.

Awalnya, dalam raperda usulan Pemkot Surabaya besaran pajak hiburan diusulkan turun. Pansus lantas membahas kemungkinan penurunan tersebut dari berbagai aspek.

Namun setelah banyaknya gelombang penolakan dari warga, Pemkot Surabaya memutuskan menarik aturan penurunan tersebut.

Alasannya, ada penolakan dari warga yang khawatir tempat hiburan akan semakin meningkat, khususnya hiburan malam.

Keputusan Pemkot Surabaya tersebut membuat pansus harus melakukan pembahasan ulang. Namun pemkot juga menolak kenaikan pajak hiburan.

“Kalau saya prinsipnya pemkot harus jelas, maunya tujuan pajak ini untuk apa. Kalau untuk penambahan PAD jangan ragu untuk menaikkan,” tandas Awi.

Dia menambahkan, jika memang Pemkot Surabaya minta untuk mengembalikan besaran pajak ke perda awal, yakni Perda 4 tahun 2014, sekalian pansus diselesaikan.

“Sekalian saja dikembalikan semua ke perda awal. Kami sudah capek pansus ini terlalu lama,” tandas Awi. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Ajak Rider Trail Perkuat Gotong Royong, Bantu Pembangunan Masjid di Trenggalek

TRENGGALEK – Hobi memacu adrenalin di jalur perbukitan dan hutan bisa berjalan beriringan dengan kepedulian sosial. ...
KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...