SUMENEP – Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menyoroti gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang diajukan LA, tersangka kasus dugaan beras oplosan untuk Bantuan Program Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sumenep.
Yang dia soroti, yakni keterlibatan seorang komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep di sidang praperadilan tersebut. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keterlibatan komisioner KI dalam beracara di pengadialan sangat rentan penyalahgunaan kode etik dan regulasi.
“Bila itu benar, ada komisioner KI yang tetap menjalankan tugas lainnya, semisal sebagai advocat dan tetap beracara di pengadilan, kegiatan tersebut rentan menyalahi kode etik dan regulasi lainnya yang tertuang di perundangan,” kata Darul, Minggu (12/4/2020).
Karena itu, pihaknya akan minta klarifikasi. Kasus oplosan beras yang meresahkan masyarakat, kata Darul, harus diselesaikan seadil-adilnya dan seterang-terangnya.
“Kami di komisi I mempertimbangkan untuk meminta klarifikasi kepada KI dan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang hal-ihwal tersebut. Kasus oplosan beras harus diselesaikan secara adil dan terang-benderang. Ini menyangkut persepsi masyarakat tentang keadilan dan kepercayaannya pada satu institusi,” ujarnya.
Legislator yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, klarifikasi KI dan pihak yang bersangkutan oleh DPRD bukan untuk mencampuri jalannya proses peradilan. Tapi, tambah dia, pihaknya ingin menjaga supremasi institusi untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kita tidak punya kepentingan apa-apa selain menjalankan tugas kedewanan. KI memiliki instrumen majelis etik. Kita harus mendorong tegaknya supremasi institusi agar terhindar dari konflik kepentingan yang ada. Sehingga penyelesaian kasus ini memberi rasa keadilan pada masyarakat,” pungkas politisi asal Kepulauan Masalembu ini. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS