SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Baktiono berpendapat, terjadinya kasus dugaan penyelewengan keuangan di lingkungan PD Pasar Surya akibat pengawasan yang lemah.
Padahal, semua badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk PD Pasar Surya, punya badan pengawas (Bawas). Menurut Baktiono, tugas pengawasan terhadap direksi hingga jajarannya ke bawah, menjadi kewajiban Bawas PD Pasar Surya.
“Kalau Bawas tidak melakukan pengawasan secara maksimal, DPRD akan turun. Kalau ada penyimpangan secara hukum, itu juga harus diselesaikan secara hukum. Jadi tidak boleh dibiarkan,” kata Baktiono, kemarin.
Diberitakan, sesuai laporan masyarakat dan audit internal perusahaan, dua pekan lalu PD Pasar Surya telah memberhentikan sejumlah kepala pasar yang diduga melakukan penyelewengan keuangan dan pungli.
Tidak hanya itu, PD Pasar juga melaporkan kasus dugaan penyelewengan dan pungli tersebut ke kepolisian.
Kepala pasar yang diberhentikan dari tugasnya antara lain, Kepala Pasar Babaan, Pasar Keputran Selatan, Pasar Kupang dan Pasar Gubeng Masjid.
Sesuai audit internal, di Pasar Kembang potensi penyelewengan Rp166.982.925, Pasar Wonokromo Rp110.951.678, Pasar Kupang Rp12 juta lebih, dan Pasar Keputran Selatan Rp10.836.198. Potensi penyelewengan itu kemungkinan juga terjadi di pasar – pasar lainnya milik PD Pasar Surya.
Baktiono menambahkan, kasus tersebut menjadi perhatian seluruh masyarakat. Karena itu, dia mengajak semua pihak, termasuk DPRD, untuk ikut mengawasi.
“Saya berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan adanya penyimpangan anggaran,” ujar anggota Komisi B DPRD Surabaya ini.
Terkait kasus ini, Wali Kota Tri Rismaharini sudah minta inspektorat mengusut tuntas kasus dugaan pungli dan penyelewengan dana tersebut.
“Ya, ini terus kami proses. Hari ini aku minta inspektorat untuk turun nangani kasus itu,” kata Tri Rismaharini, usai rapat paripurna di DPRD Surabaya, Selasa (13/9/2016).
Sementara itu, Humas PD Pasar Surya Novy Ispinari menyambut baik turunnya Inspektorat untuk mengusut dugaan penyelewengan dana di perusahaan di bawah naungan Pemkot Surabaya tersebut.
Turunnya inspektorat diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan. Sebab dibutuhkan waktu dua pekan bagi tim internal PD Pasar untuk melakukan audit jika Inspektorat tidak turun langsung.
“Kita menyambut baik turunnya inspektorat ini,” tegas Novy menirukan Plt Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit.
Novy menambahkan terkuaknya dugaan penyelewengan dana bermula dari laporan adanya kepala pasar yang memiliki apartemen dan mobil mewah.
“Ada laporan yang mengatakan bahwa ada kepala pasar yang mampu membeli apartemen dan mobil mewah. Setelah kita audit ternyata betul ada penyelewengan,“ ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS