BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Khamim Tohari menolak kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Khamim menyebut PP ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, terutama yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa,” tegas Khamim Tohari, dikutip dari malang-post, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar, dapat disalahartikan sebagai upaya untuk mengadopsi budaya barat, yang cenderung lebih permisif terhadap hubungan seksual di usia muda.
“Jika dicermati ini seperti mengikuti budaya orang barat. Dimana mereka cenderung lebih permisif terhadap hubungan seksual di usia muda. Tapi yang jelas, seperti apapun mekanismenya yang akan diterapkan, kami tetap tidak setuju,” katanya.
Dia khawatir, jika ketentuan ini diartikan sebagai dukungan terhadap hubungan seksual di kalangan pelajar. Selama mereka dilindungi dari risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual lainnya.
“Dengan PP ini, dikhawatirkan disalahartikan bahwa negara ini menjadi permisif atau mengizinkan hubungan seksual di antara anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV,” ujar Khamim.
“Tentunya, pemerintah harus mendalami lebih lanjut. Jangan sampai pemberian ini malah memberikan izin,” imbuhnya. (put/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS