GRESIK – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik menjalani pelantikan pergantian antar waktu (PAW), di Aula Mandala Bhakti Praja, Kantor Pemkab Gresik, Jumat (4/3/2022).
Yakni, Kades Bungah, Kecamatan Bungah, Subakir, terpilih dalam pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) pada 17 Januari 2022 lalu. Kades Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Ziadatul Akmal, terpilih pada PAW pada 9 Februari 2022.
Pelantikan dipimpin langsung oleh bupati dan wakil bupati diusung PDI Perjuangan, Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati Aminatun Hahibah. Juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gresik.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Gresik Nomor: /141/141/HK/437.12/2022 dan 141/156/HK/437.12/2022 tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa antar waktu terpilih sebagai kepala desa dan pemberhentian penjabat Kepala Desa di Kabupaten Gresik.
Gus Yani meminta kepada kedua kades tersebut menjalankan amanah dengan baik. Mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, harus ikhlas berkorban untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Terpenting lagi sebagai kades harus tanggap terhadap kondisi masyarakat serta profesional.

“Sebagai pemimpin harus mampu menjaga kondusifitas desa,” ujar mantan Ketua DPRD Gresik tersebut didampingi Wabup Aminatun Habibah.
Gus Yani juga meminta kepada kedua kades untuk sering turun ke lapangan. Sehingga bisa mengetahui jika terdapat permasalahan ditengah-tengah masyarakat.
“Jangan pernah takut menyelesaikan persoalan yang ada. Selamat bekerja semoga amanah bermanfaat dalam menjalankan tugas,” pungkas Gus Yani.
Dalam prosesi pelantikan tersebut juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Gresik, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gresik Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Suyono, Muspika Kecmatan Bungah, Muspika Kecamatan Duduk Sampeyan, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gresik. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS