SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memasukkan bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) untuk SMA dan SMK dalam APBD 2017, meski sudah ada pengalihan kewenangan ke Pemerintah Provinsi Jatim.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menilai, upaya pemkot memasukkan alokasi Bopda ke KUA-PPAS APBD 2017 sebagai langkah tepat.
Terlebih, karena hingga saat ini upaya judicial review UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang dimasukkan perwakilan wali murid Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum ada keputusan.
Gugatan judicial review itu menuntut pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke Pemkot Surabaya.
Oleh karena belum ada keputusan dari MK, menurut Armuji, masih ada peluang perubahan kewenangan.
“Kalau perkara di MK ternyata berhasil, kita sudah punya uang untuk memberikan hibah bopda. Kalau memang gagal bisa disalurkan dalam formulasi lain. Kalau memang tetap tidak bisa ya tetap bisa di-drop,” kata Armuji, kemarin.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, langkah memasukkan bopda untuk SMA dan SMK dalam APBD 2017 sebagai antisipasi dari pemkot jika nantinya masih bisa diperbolehkan mengintervensi dalam hal pendanaan untuk SMA/SMK di Surabaya.
“Tujuannya agar sekolah menengah di Kota Surabaya bisa tetap gratis dan bebas dari pungutan ke orang tua murid,” jelas Hendro.
Menurut dia, saat ini Pemkot dan DPRD Surabaya sedang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Surabaya 2017 yang diperkirakan mencapai Rp 8,1 trilliun.
Hendro menyebutkan, pemkot memang memutuskan untuk tetap menganggarkan walaupun kemungkinan untuk formula penyalurannya masih belum bisa dipastikan.
Dia menilai, anggaran yang dialokasikan untuk bopda tidak jauh beda dengan nilai yang dimasukkan di APBD 2016, yakni sekitar Rp 187 miliar. Untuk bentuk penyalurannya, terang Hendro, masih dirumuskan oleh pemkot dan DRPD.
Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan untuk menyalurkan anggaran tersebut. Opsi pertama adalah kemungkinan bahwa SMA/SMK bisa tetap kembali dikelola pemkot.
Opsi kedua adalah bantuan disalurkan langsung ke siswa. Sedang opsi ketiga, adalah dengan cara bantuan diberikan langsung lewat sekolahnya. Jadi bantuan tidak disalurkan lewat pemerintah provinsi.
Hingga saat ini, ungkap Hendro, keputusan dari Kemendagri soal boleh tidaknya pemberian anggaran dari pemkot ke sekolah menengan belum keluar. Namun pada 21 November 2016 mendatang, Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim akan bertemu kembali untuk membahas soal anggaran untuk SMA/SMK. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS