SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang tak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman serta menghambat investasi.
Evaluasi ini sebagai tindak lanjut instruksi dari Kementerian Dalam Negeri. Yakno untuk melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Kajian untuk melakukan evaluasi terhadap Perda-Perda di Jatim itu sampai mundur 20 tahun ke belakang, dibantu staf ahli DPRD Jatim,” kata Kusnadi, kemarin.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut diperkirakan tuntas pada Februari 2020 mendatang. “Saya tidak tahu berapa jumlah pastinya. Tapi kalau rata-rata setahun 10 perda yang dihasilkan DPRD Jatim, bisa jadi jumlahnya ada ratusan,” terang wakil rakyat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini.
Jika mengacu pada teori asas hukum, jelas Kusnadi, kalau perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka perda tersebut batal demi hukum.
Namun dalam tataran praktik, DPRD Jatim selaku lembaga yang mengeluarkan perda itu juga harus mencabut perda tersebut.
“Selain dilakukan pencabutan, hasil kajian evaluasi itu nanti akan didalami oleh Bapem Perda kemudian direkomendasi kepada DPRD Jatim untuk melakukan revisi atau bagaimana,” ujarnya.
Dia menambahkan, perda-perda yang dihasilkan DPRD Jatim juga banyak yang belum memiliki Pergub. “Itu juga menjadi kajian tim evaluasi perda. Kami minta data riil sebab selama ini datanya kan tidak jelas, berapa yang sudah ada pergubnya dan yang belum,” urai Kusnadi.
Khusus untuk evaluasi kinerja DPRD Jatim tahun 2019, lanjut Kusnadi kinerja legislasi cukup bagus karena di tengah tahun politik masih mampu menyelesaikan 50 % Raperda Jatim yang sudah masuk program Bapem Perda tahun 2019.
“Tahun 2019 itu tahun politik, dan akhir Agustus keanggotaan DPRD Jatim juga berubah sehingga kinerja legislasi tidak bisa maksimal,” pungkasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS