SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur Fuad Benardi mengunjungi wilayah Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, Minggu (27/4/2025).
Kunjungan ini sebagai untuk menanggapi keluhan warga terkait limbah dari sebuah perusahaan peleburan emas.
Fuad hadir sebagai wakil rakyat yang bertugas menyuarakan aspirasi masyarakat dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi warga. Dia tiba di lokasi dan langsung menemui warga yang terdampak limbah dari aktivitas peleburan emas.
Dia didampingi para ketua RT dan RW setempat, termasuk Supriyono (RT 1), Atim Rudianto (RT 2), Mardi (RT 4), Rahmad (RT 5), serta Teguh Pujo Warsito selaku Ketua RW 6. Mereka menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada Fuad.
“Kami mengeluhkan bau asap yang sangat menyengat dan mengandung zat kimia berbahaya. Bau ini sering kali membuat kami sulit bernapas, bahkan mengganggu aktivitas kita,” ujar Mardi, dikutip Selasa.
Selain itu, warga juga menyampaikan bahwa aktivitas peleburan emas telah mencemari lingkungan udara pemukiman. Mereka minta aktivitas ini segera dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan izin.
Fuad Benardi menyambut baik aspirasi warga dan memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah memverifikasi izin operasional PT Suka Jadi Logam melalui komunikasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, dan DLH Provinsi Jatim.

“Kami akan cek legalitas perusahaan ini, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB). Jika ternyata izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan peruntukan, misalnya untuk peleburan emas di kawasan perumahan, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” tegas Fuad.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya pengujian emisi udara di sekitar lokasi untuk memastikan tingkat pencemaran yang ditimbulkan.
“Nanti kita akan dorong DLH Provinsi untuk melakukan uji emisi dan mengecek kandungan zat kimia di udara. Ini penting untuk melindungi kesehatan warga,” tambahnya.
Dalam diskusi, Fuad menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan. Ia menyebutkan bahwa Wali Kota Surabaya telah memberikan arahan tegas kepada camat untuk memastikan penindakan berjalan sesuai prosedur.
“Kalau sudah ada teguran 1, 2, dan 3 tetap tidak dipatuhi, maka harus ada langkah penertiban,” ujar Fuad.
Dia menjelaskan bahwa Dinas Cipta Karya memiliki kewenangan untuk memanggil pemohon izin perusahaan tersebut guna memverifikasi legalitas perusahaan.
“Jika dalam tiga kali pemanggilan tidak ada respons atau pelanggaran tetap berlanjut, maka akan dikeluarkan surat penertiban yang selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP untuk penyegelan,” jelasnya. (nia/pr/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










