Jumat
16 Mei 2025 | 11 : 05

KPU Tetapkan Wali Kota-Wawali Terpilih, DPRD Surabaya Langsung Paripurna Pengangkatan

pdip-jatim-awi-sutar-020920

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya segera menyiapkan pengangkatan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. Langkahnya, menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Jumat (19/2/2021) sore.

“Setelah penetapan Eri-Armuji oleh KPU siang ini, maka DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna sore harinya. Jadi hanya selisih jam, tidak sampai selisih hari,” kata Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Jumat (19/2/2021).

Siang ini, KPU diagendakan melakukan penetapan Eri-Armuji sebagai calon terpilih pada pilkada Surabaya.

Menurut Adi, pihaknya akan melanjutkan rapat pleno KPU Surabaya dengan rapat paripurna DPRD Surabaya tentang usulan pengangkatan Eri Cahyadi-Armuji sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya hasil Pilkada 9 Desember 2020.

Sesuai mekanisme, terang dia, hasil rapat paripurna tersebut dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan SK pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang baru.

“Langkah cepat ini dilakukan mengingat mepetnya waktu pelantikan yang diperkirakan pada 26 Februari mendatang,” jelas pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan penetapan Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Pilkada Surabaya 2020 dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Wyndham, Surabaya.

“Kami pilih hari Jumat karena kami juga memerlukan persiapan, baik terkait kegiatan maupun administrasinya,” katanya.

Menurut Nur Syamsi penetapan paslon baru bisa digelar karena menunggu hasil sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman terkait hasil Pilkada Kota Surabaya dalam sidang pleno terbuka pada Selasa (16/2/2021) lalu.

Nur Syamsi mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada, disebutkan paling lama lima hari pascaputusan dari MK, KPU harus menetapkan paslon terpilih. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Lukman Kunjungi Kampung Nelayan Bandaran, Ini Persoalan yang akan Diselesaikan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, melakukan kunjungan ke Kampung Nelayan Bandaran untuk meninjau kondisi ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Beri Golden Ticket bagi Penghafal Al-Qur’an, Bebas Pilih Sekolah

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memberi ruang khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an pada Sistem ...
SEMENTARA ITU...

Dongkrak Pendapatan Cukai, Zulham Mubarok Usul Fatwa Haram Bisnis Rokok Ilegal

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok bakal mengusulkan adanya fatwa haram untuk ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Sebut Pramuka Bisa Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto bersama Wakil Bupati Beky Herdihansah membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Kwartir ...
LEGISLATIF

Bupati Malang Cegah Praktik Korupsi Lewat IPKD-MCP

MALANG – Komitmen Bupati Malang HM Sanusi untuk mencegah praktik korupsi dalam pemerintahannya terus digeber. Salah ...
EKSEKUTIF

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Mas Ipin

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama ...