BATU – Pemerintah Kota Batu mulai membuka kembali aktivitas perekonomian beberapa sektor usaha dan aktivitas masyarakat setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Wali Kota Dewanti Rumpoko melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422.104/ 2021 mengatur secara detail mengenai mekanisme pelaksanaan PPKM Level 3.
Dewanti menerangkan, pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Batu, berlaku pada mulai 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
“Penetapan PPKM Level 3 di Kota Batu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial penanggulangan pandemi yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan,” terang Dewanti Rumpoko, Rabu (1/9/2021).
Salah satu kegiatan masyarakat yang mulai dibuka adalah pembelajaran tatap muka bagi tingkatan SD hingga SMA yang ada di Kota Batu.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujarnya.
Selain itu, sektor-sektor esensial seperti keuangan, perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut juga mengizinkan beberapa sektor usaha seperti supermarket, toko kelontong, pasar, restoran, dan pedagang kaki lima untuk kembali beraktivitas. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Restoran atau rumah makan cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 9 malam. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal berisi 2 orang dan waktu makan selama 30 menit,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menambahkan pihaknya sudah memberikan izin kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mall untuk kembali membuka aktivitas perekonomiannya.
“Dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal sebanyak 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 9 malam. Kedua wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelas Punjul Santoso.
Dia menegaskan selama masa PPKM ini, Pemkot Batu telah mempersiapkan anggaran APBD untuk mengantisipasi dampak dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.
“Pemerintah Kota Batu mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS