Selasa
26 November 2024 | 4 : 55

Kota Batu Level 3, Dewanti Buat Aturan Dimulainya Kegiatan Ekonomi dan Masyarakat

pdip-jatim-210901-dewanti-1

BATU – Pemerintah Kota Batu mulai membuka kembali aktivitas perekonomian beberapa sektor usaha dan aktivitas masyarakat setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Wali Kota Dewanti Rumpoko melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422.104/ 2021 mengatur secara detail mengenai mekanisme pelaksanaan PPKM Level 3.

Dewanti menerangkan, pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Batu, berlaku pada mulai 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

“Penetapan PPKM Level 3 di Kota Batu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial penanggulangan pandemi yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan,” terang Dewanti Rumpoko, Rabu (1/9/2021).

Salah satu kegiatan masyarakat yang mulai dibuka adalah pembelajaran tatap muka bagi tingkatan SD hingga SMA yang ada di Kota Batu.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujarnya.

Selain itu, sektor-sektor esensial seperti keuangan, perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut juga mengizinkan beberapa sektor usaha seperti supermarket, toko kelontong, pasar, restoran, dan pedagang kaki lima untuk kembali beraktivitas. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Restoran atau rumah makan cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 9 malam. Dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal berisi 2 orang dan waktu makan selama 30 menit,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menambahkan pihaknya sudah memberikan izin kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mall untuk kembali membuka aktivitas perekonomiannya.

“Dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal sebanyak 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 9 malam. Kedua wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai,” jelas Punjul Santoso.

Dia menegaskan selama masa PPKM ini, Pemkot Batu telah mempersiapkan anggaran APBD untuk mengantisipasi dampak dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

“Pemerintah Kota Batu mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...