Sabtu
03 Oktober 2026 | 9 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng, Gali Tata Kelola Keolahragaan dan Kepemudaan

pdip jatim 261003 studi tiru ke jateng 1

SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk menggali tata kelola dan implementasi regulasi daerah terkait keolahragaan dan kepemudaan.

Studi tiru tersebut dilakukan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan Jawa Timur. Komisi E ingin memastikan regulasi yang disusun selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembinaan olahraga dan kepemudaan di Jatim.

Dalam kunjungan tersebut, jajaran Komisi E DPRD Jatim didampingi mitra kerja lintas sektor Pemprov Jatim. Di antaranya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jatim M. Hadi Wawan Guntoro beserta jajaran teknis, perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim.

Rombongan juga melibatkan unsur organisasi keolahragaan dan kepemudaan, seperti KONI Jatim, KORMI Jatim, serta Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur.

Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengatakan, Jawa Tengah dipilih sebagai salah satu rujukan karena dinilai memiliki regulasi dan tata kelola penyelenggaraan keolahragaan serta kepemudaan yang dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Jawa Timur.

“Provinsi Jawa Tengah kami jadikan rujukan karena telah memiliki regulasi serta tata kelola penyelenggaraan keolahragaan dan kepemudaan yang sangat mutakhir. Pada hari pertama, kami berdiskusi lebih dari tiga jam bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Pendidikan, serta seluruh jajaran terkait di Jawa Tengah untuk mencermati implementasi kebijakannya secara langsung,” jelas Sri Untari, Sabtu (3/10/2026).

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, salah satu hal strategis yang dapat menjadi bahan adopsi adalah sistem pembibitan dan pembinaan atlet yang dilakukan secara berjenjang.

Di Jawa Tengah, pembinaan atlet dimulai dari Kelas Khusus Olahraga (KKO) di sekolah, pusat pelatihan atau training center, hingga Sekolah Menengah Atas Negeri Keberbakatan Olahraga (SMANKO).

Sri Untari menilai integrasi fasilitas olahraga, pendidikan dan tempat tinggal atlet di kawasan Jatidiri menjadi salah satu model yang menarik untuk dipelajari.

“Kawasan Jatidiri memperlihatkan sistem integrasi yang luar biasa, di mana gelanggang olahraga (GOR), asrama para atlet, dan sekolah SMANKO berada dalam satu kawasan terpadu. Ini menjadi model percontohan yang sangat baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, Jawa Timur sebenarnya telah memiliki SMA Negeri Olahraga (SMANOR). Namun, pengembangannya masih membutuhkan penyesuaian regulasi agar pelaksanaan pembinaan keberbakatan olahraga selaras dengan UU Nomor 11 Tahun 2022 maupun ketentuan teknis Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain pembinaan atlet, Komisi E juga mencermati fasilitas olahraga bagi penyandang disabilitas atau paralimpiade yang tersedia di Jawa Tengah.

Menurut Sri Untari, kelengkapan fasilitas olahraga disabilitas tersebut menjadi catatan penting bagi Jawa Timur dalam membangun sistem olahraga yang lebih inklusif.

Dalam bidang kepemudaan, Sri Untari juga menyoroti kebijakan Jawa Tengah yang mengarahkan program pemberdayaan kepada kelompok pemuda dari keluarga rentan, khususnya kelompok desil 1 dan 2.

Program tersebut menyasar pemuda Generasi Z dan Milenial melalui pelatihan, pendampingan hingga sertifikasi kecakapan kerja. Pendekatan itu diarahkan agar pemuda memiliki keterampilan dan mampu membangun kemandirian ekonomi.

“Langkah membina dan mensertifikasi pemuda di desil 1 dan 2 agar berdaya mandiri merupakan praktik baik yang patut diapresiasi. Model integrasi antara pembinaan prestasi atlet dan pemberdayaan pemuda mandiri ini akan kami adopsi dalam penyempurnaan draf Raperda Jawa Timur,” kata Sri Untari.

Ia menegaskan, hasil studi banding tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi E bersama Pemprov Jatim dan para pemangku kepentingan dalam penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kepemudaan.

Dengan demikian, regulasi yang nantinya diterapkan di Jawa Timur tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki desain pembinaan atlet dan kepemudaan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Komisi E DPRD Jatim Studi Banding ke Jateng, Gali Tata Kelola Keolahragaan dan Kepemudaan

SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur melakukan studi banding ke Jawa Tengah untuk menggali tata kelola dan ...
KRONIK

Kebakaran Berulang di Magetan, Diana Sasa Minta Polisi Telusuri Dugaan Kesengajaan

MAGETAN – Kebakaran hutan dan lahan yang berulang di Kabupaten Magetan mendapat sorotan DPC PDI Perjuangan Magetan. ...
KRONIK

Pastikan Pelyanan Air Bersih Optimal, Bupati Lukman Bersepeda Tinjau Pompa PDAM di Tragah

BANGKALAN – Bupati Bangkalan melakukan aktivitas bersepeda pada Sabtu (3/10/2026) untuk melihat secara langsung ...
LEGISLATIF

Sukadar: Dana Kelurahan Surabaya Harus Proporsional, Jangan Disamaratakan

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar menilai pembagian dana kelurahan (Dakel) perlu dilakukan ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Terima Kunjungan Bawaslu, Pastikan Pemutakhiran Data SIPOL Tertib Administrasi

TUBAN – DPC PDI Perjuangan Tuban menerima kedatangan sejumlah komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ...
KRONIK

Urai Kemacetan Ketapang-Gilimanuk, ASDP dan Pemkab Banyuwangi Geber Peningkatan Kapasitas Dermaga

BANYUWANGI – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar pertemuan ...