Minggu
11 Mei 2025 | 4 : 05

Komisi C DPRD Surabaya Duga Ada Reklamasi Ilegal di Pantai Kenjeran

pdip-jatim-ghoni-dprd-surabaya
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Muhlas Niám menyoroti adanya dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di kawasan Pantai Ria Kenjeran.

Menurut Ghoni, ada warga yang sudah tertipu hingga ratusan juta rupiah lantaran membeli tanah untuk reklamasi di kawasan pesisir Pantai Kenjeran.

“Kami minta warga yang sudah telanjur membeli dan dirugikan untuk segera membuat pengaduan ke DPRD Surabaya,” kata Ghoni, Rabu (30/10/2019).

Letak lahan yang diperjual-belikan kepada warga berada di dalam kawasan wisata Pantai Ria Kenjeran. Hal itu diketahui dari batas sempadan yang seharusnya menjadi lahan konservasi sekitar 100 meter dari bibir pantai mulai dipatok.

Harga setiap kapling tersebut dibanderol hingga mencapai Rp130 juta. Para pembeli merasa dirugikan lantaran baru diketahui jika lahan tersebut adalah reklamasi yang diduga dilakukan secara ilegal.

“Makanya nanti ketika sudah ada laporan masuk, kami akan menindaklanjuti dan memanggil pihak pengelola wisata, pemkot, dan warga yang menjadi korban. Ini kan sudah tidak benar jika faktanya demikian,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia menduga proses penjualan lahan tersebut tidak sesuai mekanisme, termasuk izin reklamasi. Wilayah pesisir pantai sendiri masuk kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K).

Hal tersebut tercantum didalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Sementara setelah kami konfirmasi kepada pihak DKP Provinsi Jatim, hanya ada dua wilayah yang resmi izin reklamasinya yakni di pesisir Juanda dan wilayah Lamongan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Ghoni, Komisi C akan melakukan inspeksi ke lokasi. Jika terdapat indikasi pelanggaran, dan tidak sesuai dengan kondisi perizinan maka Komisi C akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Surabaya melalui Muspika Kecamatan Kenjeran untuk melakukan penyegelan.

“Jika terdapat indikasi mengarah pidana, maka pelapor segera diarahkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Berkoordinasi dengan penegak hukum untuk bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan bukti dan temuan di lapangan,” katanya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan: PUIC Panggung Strategis Hidupkan Kembali Semangat Bandung

JAKARTA – DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau ...
UMKM

Pentingnya Persus Koperasi Simpan Pinjam untuk Mencegah Gagal Bayar

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno menghadiri sosialisasi Peraturan Khusus (Persus) yang diselenggarakan ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri tahun ini melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan menuju kawah Gunung Kelud. ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Normalisasi Drainase di Demangan, Demi Kenyamanan Masyarakat

BANGKALAN – Untuk mengantisipasi potensi banjir saat musim hujan, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung ...
LEGISLATIF

10 dari 476 SD Negeri di Ngawi Bakal Dilebur

NGAWI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Bambang Sri Saloko mendukung upaya Dinas Pendidikan dan ...
UMKM

Asa Wiraswasta Warga Sumursongo Tumbuh dapat Mesin Cetak Paving dari Rita Haryati

MAGETAN – Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Rita Haryati menghadiri acara selamatan dan tasyakuran warga Desa ...