JEMBER – Rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember dari sektor pertambangan di Gunung Sadeng Puger dapat sorotan serius Komisi C DPRD Kabupaten Jember.
Pasalnya, dari target Rp 37 miliar PAD dari sektor pertambangan batu kapur tersebut, masih masuk sekitar 15 persen, atau setara dengan Rp 5,5 miliar.
“Rendahnya PAD dari sektor pertambangan batu Kapur Gunung Sadeng, disebabkan belum adanya perjanjian kerja sama antara pengusaha tambang dengan Pemkab Jember,” papar anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, Kamis (9/1/2024).
Akibat adanya ketidakpastian perjanjian kerja sama itu, Sambung Edy Cahyo Purnomo yang akrab dipanggil Ipunk, maka Pemkab Jember belum bisa memungut kontribusi dari penambang Gunung Sadeng secara optimal.
Meski secara umum dari catatan yang ada, 15 pengusaha tambang Gunung Sadeng termasuk di antaranya PT Imasco Asiatic Puger, belum bisa melakukan eksploitasi potensi batu kapur di Gunung Sadeng Puger.
Namun itu bukan berarti kesepakatan perjanjian tersebut dianggap tidak penting.
“Semua harus segera dituntaskan kesepakatannya. Untuk itu kami mendorong Pemkab Jember segera memberikan fasilitasi perjanjian kerja sama dan kemudahan perizinan yang diperlukan,” kata Ipunk.
Selain mendorong Pemkab segera mengkonkretkan perjanjian, Komisi C DPRD Kabupaten Jember juga akan melakukan kajian teknis.
Tujuannya mempermudah upaya kerja sama antara Pemkab Jember dan para pengusaha tambang. “Termasuk penguatan payung hukumnya,” sebut politisi PDI Perjuangan itu.
Diketahui, luas Gunung Sadeng yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jember seluas 195 hektar, 50 hektar di antaranya merupakan tanah negara.
Dari sekitar 15 pengusaha tambang, hanya sekitar 6 pengusaha yang beroperasi, dan 4 di antaranya memproduksi semen.
Informasi tambahan, para pengusaha tambang itu, ada yang hanya memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) produksi, IUP Eksplorasi dan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).
Sedangkan Pemkab Jember sebagai pemilik BMD tak mampu berbuat banyak, disebabkan terkendala perijinan yang sejak tahun 2017 ditangani pemerintah pusat, dan bergeser kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak terbitnya Perpres No 22 Tahun 2021. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS