Jumat
10 Januari 2025 | 2 : 40

Komisi C DPRD Jember Dorong Pemkab Segera Konkretkan Perjanjian Tambang Batu Kapur

pdip-jatim-250109-ipunk-jember

JEMBER – Rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember dari sektor pertambangan di Gunung Sadeng Puger dapat sorotan serius Komisi C DPRD Kabupaten Jember.

Pasalnya, dari target Rp 37 miliar PAD dari sektor pertambangan batu kapur tersebut, masih masuk sekitar 15 persen, atau setara dengan Rp 5,5 miliar.

“Rendahnya PAD dari sektor pertambangan batu Kapur Gunung Sadeng, disebabkan belum adanya perjanjian kerja sama antara pengusaha tambang dengan Pemkab Jember,” papar anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edy Cahyo Purnomo, Kamis (9/1/2024).

Akibat adanya ketidakpastian perjanjian kerja sama itu, Sambung Edy Cahyo Purnomo yang akrab dipanggil Ipunk, maka Pemkab Jember belum bisa memungut kontribusi dari penambang Gunung Sadeng secara optimal.

Meski secara umum dari catatan yang ada, 15 pengusaha tambang Gunung Sadeng termasuk di antaranya PT Imasco Asiatic Puger, belum bisa melakukan eksploitasi potensi batu kapur di Gunung Sadeng Puger.

Namun itu bukan berarti kesepakatan perjanjian tersebut dianggap tidak penting.

“Semua harus segera dituntaskan kesepakatannya. Untuk itu kami mendorong Pemkab Jember segera memberikan fasilitasi perjanjian kerja sama dan kemudahan perizinan yang diperlukan,” kata Ipunk.

Selain mendorong Pemkab segera mengkonkretkan perjanjian, Komisi C DPRD Kabupaten Jember juga akan melakukan kajian teknis.

Tujuannya mempermudah upaya kerja sama antara Pemkab Jember dan para pengusaha tambang. “Termasuk penguatan payung hukumnya,” sebut politisi PDI Perjuangan itu.

Diketahui, luas Gunung Sadeng yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jember seluas 195 hektar, 50 hektar di antaranya merupakan tanah negara.

Dari sekitar 15 pengusaha tambang, hanya sekitar 6 pengusaha yang beroperasi, dan 4 di antaranya memproduksi semen.

Informasi tambahan, para pengusaha tambang itu, ada yang hanya memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) produksi, IUP Eksplorasi dan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan).

Sedangkan Pemkab Jember sebagai pemilik BMD tak mampu berbuat banyak, disebabkan terkendala perijinan yang sejak tahun 2017 ditangani pemerintah pusat, dan bergeser kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak terbitnya Perpres No 22 Tahun 2021. (art/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEMILU

KPU Tetapkan Rijanto-Beky Pimpin Kabupaten Blitar Periode 2025-2030

BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar secara resmi menetapkan pasangan Rijanto dan Beky Hardiansah ...
PEMILU

Ditetapkan Jadi Wali Kota Terpilih, Eri Siap Lanjutkan Program Kerja yang Tertunda

SURABAYA – Eri Cahyadi berkomitmen menyelesaikan program kerja yang belum rampung pada periode sebelumnya. Komitmen ...
KRONIK

Lindungi Pekerja Rentan, Bupati Fauzi Sediakan Bantuan KUSUKA dan BPJS Ketenagakerjaan

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terus berupaya menyediakan Bantuan Kartu Pelaku Usaha Kelautan ...
HEADLINE

Peringatan HUT Ke-52 PDI Perjuangan Besok Digelar Sederhana dan Menampilkan Wajah Kebudayaan

JAKARTA – PDI Perjuangan akan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-52 di Sekolah Partai Lenteng Agung, ...
PEMILU

KPU Ngawi Tetapkan Ony-Antok Cabup dan Cawabup Terpilih Pilkada Serentak 2024

NGAWI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko, secara resmi ...
KRONIK

Pemkab Banyuwangi Bekali Ratusan Kepala Sekolah dengan Kepemimpinan Welas Asih

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar pelatihan kepemimpinan untuk ratusan kepala sekolah ...