- /
- LEGISLATIF
- /
- Klarifikasi Temuan BPK, DPRD...
TRENGGALEK – Komisi II DPRD Trenggalek mengundang 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat di lantai dua gedung DPRD, Kamis (10/6/2021) untuk klarifikasi adanya 10 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020,
4 OPD yang dihadirkan dalam rapat tersebut adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) dan Bagian Perekonomian.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto dalam keterangannya menyampaikan, dari hasil pembahasan dengan OPD terkait diketahui adanya 10 temuan dari BPK.
“Jadi ada 10 temuan dari BPK dan ini kita minta pada OPD terkait untuk menjelaskan rencana aksi ke depan dalam menyikapi hasil temuan BPK itu,” kata Pranoto.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini kemudian membeberkan sebagian dari temuan BPK tersebut. Di antaranya pengelolaan operasional perkebunan Dilem Wilis yang dinilai belum tertib, realisasi transfer bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa yang belum mempedomani PP nomor 43 tahun 2014.
“Dan piutang retribusi pada Dinas Komindag sebesar Rp 19 juta lebih tidak didukung dokumen pencatatan,” terangnya.
Dia kemudian menjelaskan rencana aksi yang akan dilakukan OPD terhadap temuan BPK soal pengelolaan operasional perkebunan Dilem Wilis yang dinilai BPK belum tertib.
“Rencana aksinya menyusun bentuk pengelolaan usaha UPTD TSTP Dilem Wilis dan menyusun pos mekanisme pengelolaan tersebut lebih spesifik untuk masing – masing komoditas,” ungkap Pranoto.
Rencana aksi selanjutnya, lanjut dia, soal realisasi transfer bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Yakni dengan melakukan pemenuhan terhadap kurang salur untuk belanja bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi ke desa sebesar 1,4 miliar lebih pada perubahan APBD tahun ini.
Kemudian rencana aksi berikutnya soal piutang retribusi pada Dinas Komindag sebesar 19 juta lebih adalah melakukan penelusuran atas data piutang retribusi dengan hasil dari penelusuran dan pendataan bersama dengan Bakeuda. (man/pr)