JOMBANG – Komisi B DPRD Kabupaten Jombang mendorong bupati setempat segera membuat peraturan bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Perbup ini dinilai penting agar Perda 11/2024 tersebut dapat dijalankan secara teknis dan operasional di lapangan.
”Perdanya kan juga sudah disahkan tahun 2024 lalu. Seharusnya perbupnya juga harus segera disusun,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, keberadaan perda tanpa perbup tidak akan efektif karena sifatnya masih normatif.
Perda belum merinci aspek teknis seperti batasan luasan lahan pertanian yang dilindungi serta sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
”Dikhawatirkan dengan belum adanya perbup itu, berpengaruh pada luasan lahan pertanian yang sudah terdata LP2B,” terangnya.
Ama menambahkan, belum adanya perbup membuka potensi penyalahgunaan lahan pertanian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk alih fungsi untuk kegiatan non-pertanian yang bisa mengancam ketahanan pangan daerah.
”Karena sanksi juga belum tertulis jelas pada perda,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut ia juga mengingatkan, agar dalam proses penyusunan perbup, pemkab bersikap cermat dan tidak terburu-buru.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan turunan tersebut benar-benar mampu melindungi lahan produktif secara komprehensif dan berkelanjutan.
”Kami berharap perda ini bisa efektif untuk melindungi pertanian di Jombang,” pungkasnya. (fath/pr)