SURABAYA – Perda terkait pembentukan dan susunan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur sudah disahkan, Jumat (23/12/2016).
Seiring disahkannya payung hukum Bakorwil, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim minta, penambahan kewenangan badan kepanjangan tangan gubernur tersebut tidak boleh jadi beban administrasi mata rantai birokrasi, yang malah menjadi sumber inefisiensi baru.
“Penambahan kewenangan Bakorwil ini haruslah membuat pemerintah provinsi makin cepat dalam merespon, melayani dan menanggapi perubahan serta usulan dari pemkab/pemkot,” tegas Islan Gatot Imbata, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
Permintaan ini disampaikan Islan, saat menjadi juru bicara Fraksi PDIP, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Jumat. Agenda paripurna, soal pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pembentukan dan Susunan Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
Penambahan kewenangan Bakorwil sebagaimana diatur dalam perda, lanjut Islan, harus segera diikuti terbitnya peraturan gubernur (pergub) yang memperjelas secara detail tugas dan fungsi Bakorwil ini.
Selain itu juga harus dijelaskan mekanisme hubungan Bakorwil dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, serta hubungan Bakorwil dengan pemkab/pemkot yang ada di wilayahnya.
“Penambahan kewenangan Bakorwil ini harus ditunjang dengan sumber daya yang memadai. Karena itu, mutlak dilakukan upgrading kapasitas personel yang ada,” ujar Islan.
Politisi asal Blitar ini menambahkan, penambahan kewenangan Bakorwil juga harus diikuti dengan fasilitas dan anggaran yang memadai.
Untuk itu, pihaknya mendukung agar Bakorwil yang baru, yakni Bakorwil V Jember dapat dijadikan pilot project atau percontohan untuk pelaksanakan upgrading kapasitas personel dan penambahan kewenangan tersebut. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS