JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto minta dua arca di Situs Beteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro dipulangkan ke asalnya. Kedua arca itu adalah patung arca Semar, dan patung arca Ganesha.
Pengembalian kedua arca itu ke Situs Beteng dinilai penting guna menjaga keseimbangan spiritual situs Beteng dan catatan sejarah penemuan seperti yang diyakini masyarakat Desa Sidomekar.
“Ada info yang masuk ke Komisi B, kedua patung itu dipinjamkan ke salah satu lembaga pendidikan di Jember. Jadi kami menanyakan ke Disparbud apa aturannya atau undang-undang yang mengatur patung tersebut hingga dipinjamkan ke lembaga lain,” ungkap Candra, Sabtu (28/6/2025)
Jika memang dipinjamkan ke lembaga lain, lanjut Candra, dia menginginkan prosedur administrasinya yang tertib. Misalnya, ada surat izin dari Disparbud.
Politisi PDI Perjuangan kelahiran Kecamatan Kalisat tersebut tak ingin hanya karena kekuasaan dan jabatan, dua arca itu dipindahkan secara tak prosedural.
“Jika sesuatu tidak ada aturannya, tidak ada landasan hukumnya, jangan serta merta hari ini kita punya jabatan dan kekuasaan,” ulasnya
Terpisah, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Jember Sugeng Hariyadi menyampaikan, kedua arca itu masih disebut Belum Cagar Budaya (BCB) atau dengan kata lain masih Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Memang kedua arca ada di perguruan tinggi untuk menjadi bahan edukasi, di salah satu museum perguruan tinggi. Itu ada perjanjian, ada caranya dan yang jelas ada surat ke pemerintah desa. Itu diamankan atau disimpan di dinas pariwisata dan terdata,” jelasnya. (art/pr)