JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto minta seluruh petani di Kabupaten Jember untuk melaporkan jika mendapati penjualan harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Masing-masing kios penjualan pupuk sudah tersedia pupuk bersubsidi sesuai RDKK. Jadi silakan petani segera mengambil kuota seperti daftar di RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” jelas Candra, Jumat (24/1/2025).
Yang penting, sambung politisi PDI Perjuangan tersebut, jangan sampai para petani yang sudah tercatat di RDKK itu membeli pupuk bersubsidi di atas harga HET yakni 2.250/Kg untuk jenis pupuk urea dan 2.300/Kg untuk jenis pupuk NPK.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
Sementara di tempat berbeda, salah satu petani di kecamatan Mumbulsari yang juga sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Mumbulsari Ali menyatakan tidak ada persoalan di wilayahnya. Distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan RDKK.
“Sampai sekarang di kecamatan Mumbul tidak ada masalah. Harga sesuai HET dan distribusi sesuai RDKK. Jika terjadi masalah maka kami petani-petani yang kebetulan juga sebagai petugas partai akan menjadi garda terdepan untuk melaporkannya,” jelasnya.
Senada dengan Ali, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sukorambi Nur Rahman juga menyatakan hal yang sama. Sampai detik ini ia dan beberapa teman di kelompok taninya belum mendapati keganjilan pada penjualan pupuk bersubsidi.
“Kami belum mendapatkan laporan dari teman-teman petani Sukorambi. Selain laporan sebagai petani saya juga masih mendapatkan harga yang sesuai aturan pemerintah. Saya masih meyakini kios-kios penjual pupu tidak akan berani memainkan harga untuk pupuk bersubsidi,” tegasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS