Selasa
20 Oktober 2026 | 3 : 32

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Soroti Kebijakan OPD yang Dinilai Melampaui Kewenangan

pdip jatim 260221 adeng

MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, menyoroti kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang dinilai kerap menerbitkan kebijakan teknis di luar kewenangannya sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.

Menurut Adeng, organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi baru maupun menambahkan persyaratan yang mengikat masyarakat dan pelaku usaha di luar aturan yang telah ditetapkan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan pembentukan regulasi daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pembentukan regulasi juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, penambahan persyaratan di luar dasar hukum tersebut berpotensi melampaui kewenangan administratif.

“Jika OPD menambah ketentuan di luar Perda atau Peraturan Kepala Daerah, hal itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dan tidak bisa dianggap sekadar persoalan administratif,” ujar Adeng, Jumat (20/2/2026).

Ia menilai kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Malang. Hambatan birokrasi yang berlebihan, menurutnya, berisiko menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan berpotensi merugikan daerah.

Adeng juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik penambahan persyaratan pelayanan tanpa landasan hukum yang sah.

“Pelayanan publik harus kembali berpedoman pada Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai rujukan utama,” tegasnya.

Menurut Adeng, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai asas legalitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Buleks Minta Pemkot Surabaya Tindak Tegas Provider Kabel Utilitas yang Melanggar

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengawasi dan ...
LEGISLATIF

634 Titik Panas Terdeteksi di Jatim, Eddy Paripurna Desak Kesiapsiagaan Karhutla Diperkuat

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Eddy Paripurna, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Terima Kedatangan KPU, Koordinasi Hal SIPOL

TUBAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terus memperkuat konsolidasi dan tata kelola kelembagaan ...
KRONIK

Amithya Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Komunitas Urban di Kota Malang

MALANG – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong penerapan ekonomi hijau ...
KRONIK

Gandeng Kementerian Kehutanan, Sonny Edukasi Warga Cegah Kebakaran Hutan

SITUBONDO – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong keterlibatan masyarakat sekitar kawasan ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Kalianget Gelar Lomba Layangan Tenong, Hadiah Mobil dan Paket Umrah

SUMENEP – Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, sukses menggelar lomba ...