TRENGGALEK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menjalin kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Proyek ini dia nilai sebagai terobosan besar dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut menjelaskan, persoalan sampah telah menjadi perhatian serius Pemkab Trenggalek beberapa tahun terakhir.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah daerah adalah mengembangkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Srabah dengan anggaran mencapai Rp 9,4 miliar pada 2017 lalu.
“Trenggalek juga punya visi yaitu net zero carbon, termasuk di dalamnya bagaimana sampah kita terkelola dengan baik. Jadi kita juga mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Doding, Senin (16/6/2025).
Tak hanya solusi bagi lingkungan, proyek PLTSa diharapkan menjadi sarana penyerapan tenaga kerja lokal.
Dia menilai meskipun seluruh tenaga kerja PLTSa tersebut tidak bisa diisi warga Trenggalek karena kecanggihan dan kompleksitas teknologi, namun sebanyak mungkin tenaga kerja lokal harus dilibatkan.
“Yang terpenting sebanyak-banyaknya, kalau tenaga kerja kita Trenggalek mampu, ya harus dipakai. Ini juga bisa menjadi momen transfer teknologi bagi tenaga kerja lokal,” imbuhnya.
DPRD mendorong agar proyek ini bisa segera direalisasikan, mengingat banyak manfaat yang bisa diperoleh daerah.
Salah satunya adalah potensi penyediaan armada pengangkut sampah, yang hingga kini masih menjadi kendala operasional di lapangan, termasuk di unit TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Dari sisi investasi, Pemkab Trenggalek juga akan mendapatkan keuntungan finansial, berupa skema sewa lahan selama 30 tahun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, dengan nilai sewa Rp 1,25 miliar per 10 tahun.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh golden share sebesar 5 persen dari nilai investasi PLTSa yang akan diberikan setelah lima tahun masa operasional.
“Terus nanti setelah berjalan 30 tahun, asetnya dikasihkan ke pemerintah daerah. Jadi nanti ada transfer teknologi ke Kabupaten Trenggalek yang bisa langsung dijalankan,” pungkas Kasatkoryon Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek itu. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS