Sabtu
07 Desember 2024 | 7 : 13

Ketua DPRD Surabaya Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2018

pdip-jatim-armuji-04

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji minta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam menghadapi Pilgub Jatim 2018, karena akan berdampak terhadap netralitasnya.

Menurut Armuji, sikap bijak dan tetap netral itu sangat diperlukan agar pemilihan gubernur (pilgub) bisa terselenggara dengan suasana kondusif.

“Jangan coba-coba masuk dalam putaran politik praktis, karena sesuai UU hal itu memang menjadi larangan bagi setiap anggota ASN, apapun pangkat dan jabatannya,” kata Armuji, kemarin.

Peringatan ini sengaja disampaikan agar ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan seluruh jajaran di bawahnya bisa tetap menjaga marwahnya sebagai abdi negara. Jika dibiarkan, sebut Armuji, dampaknya akan menjadi buruk terhadap pelayanan masyarakat.

“Netralitasi para ASN ini sangat diperlukan, karena jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap regulasi dan kebijakan serta pelayanannya kepada masyarakat,” tegas pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Armuji juga minta warga Surabaya untuk ikut memantau, bila perlu melaporkan kepada pihak  terkait, jika menemukan anggota ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis,. Khususnya yang ada kaitannya dengan Pilgub Jatim 2108.

“Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai PNS,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.

“Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara,” jelas Sumarsono dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kemendagri, Senin (8/1/2018) lalu.

“Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,” imbaunya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Dua Legislator Banteng Jember Kawal Upaya Pemberdayaan Petani

JEMBER – Dua legislator banteng DPRD Jember, yakni Chandra Ary Fianto dan Wahyu Prayudi Nugroho mengawal upaya ...
SEMENTARA ITU...

PPDB Zonasi, Pemkot Surabaya Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

SURABAYA – Soal zonasi yang masih menjadi polemik dunia pendidikan di berbagai wilayah, Walikota Eri Cahyadi ...
LEGISLATIF

Legislator DPRD Jombang Mulai Reses, Donny: Sosialisasikan APBD 2025

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang mengadakan rapat paripurna internal pada Kamis (5/12/2034). Agenda rapat merupakan ...
LEGISLATIF

2025 Dapil 7 Jatim Menuju Bebas Blankspot, Novita: Kado Digitalisasi untuk Pelaku UMKM & Ekraf

JAKARTA – Langkah nyata menuju masa depan digital terus digulirkan di Dapil 7 Jawa Timur. Rencana pembangunan ...
KRONIK

Pasangan Lukman-Fauzan Unggul Telak dalam Rekapitulasi KPU Bangkalan

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk ...
EKSEKUTIF

Tujuh Kali Berturut, Banyuwangi Dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Terinovatif se-Indonesia pada ajang ...