
JAKARTA – DPP PDI Perjuangan resmi mendaftarkan kepengurusan baru hasil Kongres V Bali ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Rabu (26/9/2019).
Dalam susunan baru tersebut terdapat mahkamah partai dan jumlah kuota perempuan sebanyak 36 persen di kepengurusan DPP periode 2019-2024.
Menkumham Yasonna H Laoly menerima langsung pendaftaran itu , di Kantor Kemenkumham.
Sementara jajaran pengurus PDI Perjuangan pusat diwakili Wasekjen Utut Adianto bersama sejumlah Ketua DPP. Di antaranya Komaruddin Watubun, Djarot Saiful Hidayat, Eriko Sotarduga dan Sri Rahayu.
Utut Adianto menjelaskan, ada perbaikan AD/ART yang disertakan di dalam berkas perubahan itu. Hal itu akan menjadi pedoman kerja yang mengikat bagi semua kader PDIP.
“Susunan pengurus DPP PDIP itu 36 nama. Ada 13 perempuan yang berarti 36 persen keterwakilan perempuan,” kata Utut Adianto.
Pengurus inti DPP PDIP berjumlah 27 orang dengan 9 orang lainnya berada di departemen yang tak terpisahkan dari DPP. Ada tiga departemen yakni bidang internal, bidang pemerintahan, dan bidang kerakyatan.
Pihaknya juga mendaftarkan keberadaan mahkamah partai di berkas baru itu. Nantinya mahkamah itu dipimpin Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan.
Menurut dia, sesuai prinsip yang diajarkan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai adalah laiknya keluarga besar. Sehingga setiap perselisihan yang ada pun diselesaikan di internal.
Maka mahkamah partai itu merupakan perwujudannya. “Jadi ketika satu sama lain ada perselisihan, kita dilarang untuk membawanya ke MK. Kami diajari Ibu Megawati untuk menyelesaikan seadil-adilnya,” kata Utut.
Sedang Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menjelaskan, pihaknya selalu mengutamakan cara musyawarah dan mufakat, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan. Dan semuanya dilakukan dengan cara yang sangat obyektif.
Sebagai contoh, pada saat pencalegan Pemilu 2019 lalu, yang berselisih akan diundang untuk hadir di DPP PDIP. Semua pihak itu lalu diminta menunjukkan bukti dan prosesnya direkam.
Dari semua itu barulah dipaparkan dan diputuskan oleh pimpinan pusat partai.
“Ini menyangkut masalah nasib orang dan bagian dari pelaksanaan demokrasi kita di partai. Sekaligus untuk mendidik agar kita menjadi parpol yang sehat, parpol yang betul-betul objektif, betul-betul mengutamakan pendidikan karakter dari kadernya,” jelas Djarot soal prinsip kerja mahkamah partai.
Sementara itu, Menkumham Yasonna menyatakan bahwa pihaknya menerima dan siap memproses berkas perubahan itu. “Bila lengkap dalam satu dua hari bisa diselesaikan pemrosesannya, terkecuali bila ada masalah,” jelasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









