Jumat
04 September 2026 | 12 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Gus Falah: Tak Sesuai Karakteristik Islam

pdip-jatim-nasyrul-falah-090520

JAKARTA – Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru mengecam penolakan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Islam terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kota Cilegon, Banten.

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyatakan, penolakan itu tak sesuai dengan karakteristik Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW ketika memimpin Madinah dengan Piagam Madinahnya yang mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya di kota Madinah,” ujar Gus Falah dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia lantas mengutip hadits riwayat Imam Abu Daud, yang berisi sabda Nabi Muhammad SAW bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka Rasulullah adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.

“Maka jelas sekali, bahwa tindak intoleran seperti di Cilegon itu tak pantas dilakukan orang-orang yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Menyinggung penolakan itu dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Gus Falah mengingatkan, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di negara ini.

Sehingga tak bisa, apabila penolakan rumah ibadah itu dilakukan berdasarkan SK Bupati yang jauh lebih lemah kekuatannya dibandingkan konstitusi UUD 1945.

Gus Falah menegaskan, hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.

“Jadi, sangat tak beralasan apabila penolakan rumah ibadah dilakukan berdasarkan SK Bupati yang sudah ketinggalan zaman dan lebih lemah dari konstitusi,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari dapil Gresik-Lamongan tersebut. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Tambahan Rp1,235 T Jangan Berujung SiLPA

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim agar tidak ...
KRONIK

Madura Berselawat, Bupati Fauzi Berharap Berdampak Positif bagi Pembangunan

SUMENEP – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama masyarakat mengikuti ...
KRONIK

Bupati Lukman: Jabatan Kepala Sekolah Itu Amanah Besar, Muaranya Harus untuk Kepentingan Anak

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menekankan pentingnya kebersamaan seluruh elemen pendidikan agar setiap ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Boyong Peternak ke DPR RI dan Kementan Terkait Anjloknya Harga Telur

MAGETAN — Komisi B DPRD Kabupaten Magetan memboyong perwakilan peternak dan koperasi peternak daerah bertolak ke ...
KRONIK

Bupati Jember Tawarkan Tenaga Ahli, Widarto: Persoalan DPRD Bukan Kemampuan Anggota

JEMBER – Wacana Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan tenaga ahli kepada setiap anggota DPRD justru ...
LEGISLATIF

Desil Tak Akurat, Zulham Soroti Warga Miskin hingga Disabilitas di Malang Kehilangan Bansos

MALANG – Ketidakakuratan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil membuat sejumlah warga miskin dan kelompok ...