Senin
19 Oktober 2026 | 10 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon, Gus Falah: Tak Sesuai Karakteristik Islam

pdip-jatim-nasyrul-falah-090520

JAKARTA – Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru mengecam penolakan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Islam terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kota Cilegon, Banten.

Pria yang akrab disapa Gus Falah ini pun menyatakan, penolakan itu tak sesuai dengan karakteristik Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW ketika memimpin Madinah dengan Piagam Madinahnya yang mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain seperti Nasrani, Yahudi, dan lainnya di kota Madinah,” ujar Gus Falah dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dia lantas mengutip hadits riwayat Imam Abu Daud, yang berisi sabda Nabi Muhammad SAW bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka Rasulullah adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.

“Maka jelas sekali, bahwa tindak intoleran seperti di Cilegon itu tak pantas dilakukan orang-orang yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu.

Menyinggung penolakan itu dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Gus Falah mengingatkan, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di negara ini.

Sehingga tak bisa, apabila penolakan rumah ibadah itu dilakukan berdasarkan SK Bupati yang jauh lebih lemah kekuatannya dibandingkan konstitusi UUD 1945.

Gus Falah menegaskan, hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.

“Jadi, sangat tak beralasan apabila penolakan rumah ibadah dilakukan berdasarkan SK Bupati yang sudah ketinggalan zaman dan lebih lemah dari konstitusi,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI dari dapil Gresik-Lamongan tersebut. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Magetan Panaskan Mesin Hingga Akar Rumput, Lantik 1.645 Pengurus Ranting

MAGETAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan terus mengintensifkan konsolidasi organisasi ...
EKSEKUTIF

Bupati Malang Targetkan Zero ATS 2027, Kejar Paket A hingga C Bakal Gratis

MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menargetkan Kabupaten Malang bebas Anak Tidak Sekolah (ATS) atau Zero ATS pada ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Raperda Transportasi Terintegrasi Harus Jawab Kebutuhan Warga

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Baznas Surabaya Prioritaskan Warga Miskin Desil 1

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga ...
HEADLINE

Gunung Arjuno Terbakar; PDI Perjuangan Kerahkan Ratusan Relawan, Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak

KABUPATEN PASURUAN – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur melalui gerakan PDI Perjuangan Peduli menyiapkan sekitar 20 ...
KRONIK

Sonny Jadi DJ Senam Tempo Disko Kaliboyo, Warga Antusias Tebus Sembako Murah

BANYUWANGI – Suasana Minggu pagi di Kaliboyo, Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, berlangsung meriah. Warga ...