MALANG – DPRD Kabupaten Malang menepati janjinya, untuk berada di depan keluarga korban dalam upaya pengawalan kasus Tragedi Kanjuruhan. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan berkirim surat ke DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, pihaknya secara kelembagaan telah berkirim surat secara resmi tertanggal 4 Januari 2023 yang lalu, berisi desakan kepada DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, surat tersebut secara resmi dikirimkan kepada DPR RI sehari setelah perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi gedung DPRD setempat pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Pada saat itu, perwakilan keluarga korban minta anggota DPRD ikut bergerak bersama, untuk memperjuangkan keadilan bagi para korban yang meninggal dunia maupun terluka akibat tragedi Kanjuruhan.
“Hasil rapat dengar pendapat dengan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu bersama Forkopimda juga, kami mengusulkan agar DPR RI membentuk Pansus Tragedi Kanjuruhan,” terang Darmadi di gedung DPRD, Senin (16/1/2023).
Dalam surat yang ditujukan pada Ketua DPR RI nomor 330/35/35.07.040/2023 itu bersifat segera. Menurut Darmadi, pihaknya berharap DPR RI segera mengusulkan dibentuknya Pansus Tragedi Kanjuruhan.
Ketiga, mendorong pemerintah pusat hingga pemerintah daerah memberikan jaminan sosial kepada keluarga korban yang meninggal maupun yang cacat.
“Dengan surat tersebut kami berharap terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Malang. Kami minta segera ada tindak lanjut penyelesaian secara cepat dan tuntas terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan,” tandas legislator yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut.
Pihaknya juga bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo, bernomor: 330/36/35.07.040/2023. Yang berisi, pertama pemerintah diminta memberikan rasa keadilan pada para korban dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan tanggal 1 Oktober 2022 agar terselesaikan secara cepat dan tuntas.
Poin kedua mendorong kepada pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah memberikan jaminan sosial kepada keluarga korban yang meninggal atau cacat. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS