Minggu
08 Maret 2026 | 11 : 56

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kartelisasi Suara Rakyat

pdip jatim - sidang wakil rakyat
pdip jatim - sidang wakil rakyat

ADALAH sebuah contoh demokrasi yang sungguh tak elok ketika sejumlah anggota DPR yang terhormat secara kasatmata menampilkan dramaturgi perebutan kuasa dengan melakukan penjarahan kekuasaan pimpinan dan kartelisasi suara rakyat justru di rumah rakyat. Koalisi telah mengikis representasi dan mekanisme pilihan para pimpinan sejak dari posisi pucuk pimpinan DPR hingga posisi ketua komisi. Ini semua dengan telanjang mempertontonkan permainan persekongkolan daripada permusyawaratan.

Undang-Undang MD3 yang dipaksakan hadir menjelang pergantian anggota DPR yang dilanjutkan dengan pembuatan tata tertib DPR yang sarat dengan libido nafsu berkuasa telah mengawali proses kartelisasi suara rakyat di Senayan.

Amputasi hak-hak politik sejumlah anggota DPR telah melumpuhkan nalar sehat yang menyebabkan kursi pucuk pimpinan di rumah rakyat tersebut justru direbut dengan cara-cara unfairness.

Tak puas dengan hal itu, kursi-kursi ketua komisi yang nantinya akan menjadi mitra strategis kementerian sektoral untuk membahas dan mengeksekusi program/kegiatan yang digunakan melayani kepentingan rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaaan kepada legislatif dan eksekutif tak luput untuk dikartelisasi. Di titik inilah, para wakil rakyat telah menggadaikan suara rakyat di arena politik transaksional dan persekongkolan.

Sejumlah wakil rakyat yang mengartelisasi suara rakyat tersebut tak paham mengenai ungkapan filsuf Emanuel Levinas yang menolak untuk membangun dunia dengan sekadar bertitik tolak dari ”ego”.

Jika hal itu dilakukan, ”yang lain” akan diobyekkan oleh ”sang ego”. Dengan bertindak dibimbing oleh hasrat-kuasa, sang wakil rakyat telah bertindak melampaui kuasa yang diterimanya dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan sejati.

Hasrat berkuasa

Para wakil rakyat telah membuat distansi dengan yang diwakili ketika suara dari sang pemilik telah direduksi sekadar menjadi hasrat berkuasa. Maka, tak salah jika sang pemilik suara berkehendak untuk mencabut kuasa yang telanjur diberikan di kala pemilu legislatif digelar dengan sederet janji manis politik.

Hal ini karena kewajiban representasi yang harus dilaksanakan oleh sang wakil sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3 hanya menjelma menjadi naluri barbar untuk mengartelisasi kursi sebagai pelampiasan ambisi.

Delegitimasi pimpinan Senayan dan kini memunculkan pimpinan bayangan, yang dalam pandangan pemikiran psikoanalisa Lacan dalam bukunya The Mirror of Stage, perlu dimaknai sebagai manifestasi subyek-subyek yang teralienasi dan suara rakyat yang dikartelisasi.

Matinya kedaulatan rakyat di tangan sang wakil rakyat merupakan lonceng kematian sebuah negara yang kini sedang merangkak untuk melepaskan diri dari kuasa totalitarian dan oligarki di masa lalu.

Arus Orde Reformasi terancam diputarbalikkan kembali ke rezim hegemoni, di saat para wakil rakyat menyubstitusi mandat yang diberikan rakyat untuk membeli tiket koalisi agar bisa turut berpesta pora dalam pesta kuasa di tengah puluhan juta rakyat miskin menunggu kucuran subsidi.

Ketika filsuf Levort mengisahkan sebuah ”revolusi demokratik” di Perancis yang telah menjadi wilayah baru yang mengandaikan adanya pergeseran pada aras simbolik yang berujung pada kebaruan penataan sosial, tentu tak sempat membayangkan bahwa di rumah perwakilan rakyat yang merupakan buah dari revolusi demokratik di Senayan justru bisa direduksi menjadi sebuah permainan dominasi dan hegemoni.

Sila Pancasila ”Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” kini mengalami pendangkalan makna yang justru dilakukan oleh para wakil rakyat yang seharusnya menjadi barisan terdepan untuk melaksanakan sila tersebut.

Sebagian dari mereka kini lebih memilih menjadi budak totalitarianisme yang selalu berkeinginan menghadirkan logika kepenuhan dan kepemilikan kuasa secara penuh dengan mengatasnamakan ruang kosong kedaulatan rakyat.

Rumah rakyat tersebut kini telah menjadi tempat persemaian benih-benih totalitarianisme bagi kembalinya rezim totaliter.

W Riawan Tjandra

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Sumber: Kompas

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Seleksi Pemain Banteng Jatim FC U-17 di Kanjuruhan Diawali Tabur Bunga untuk Korban Tragedi 2022

MALANG — Seleksi pemain muda Banteng Jatim FC U-17 yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (8/3/2026), ...
KRONIK

Kunjungi Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Sadarestuwati Ingatkan Soliditas dan Kedisiplinan Kader

MADIUN – Ketua Bidang Pertanian dan Pangan DPP PDI Perjuangan Sadarestuwati mengunjungi Kantor DPC PDIP Kota ...
LEGISLATIF

Fatatoh Apresiasi Seleksi Banteng Jatim U-17, Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Blitar

BLITAR — Gelaran Open Selection Banteng Jatim FC U-17 yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Stadion ...
SEMENTARA ITU...

Di Ujung Senja Ramadan, BELDEX Pioneer Tebar Kebaikan di Jalan Semarang

SURABAYA — Senja mulai turun di kawasan Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya, Minggu (8/3/2026). Lalu lintas masih ...
KABAR CABANG

PAC Kecamatan Ngantru Salurkan Paket Sembako dari DPD PDI Perjuangan Jatim

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar buka ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Dorong Warga Kediri Reaktivasi KIS yang Tidak Aktif Melalui Kelurahan

KEDIRI — Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi B, Yuzar Rasyid, mendorong warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ...