NGAWI – Perayaan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1435 H, Minggu (5/10/2014) membawa berkah tersendiri bagi warga Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. Bupati Ngawi Budi Sulistyono memberikan hewan kurban berupa 23 ekor kambing kepada desa di daerah pelosok yang terletak di perbatasan wilayah Blora, Jawa Tengah ini.
Warga Desa Pandean pun nampak antusias menyambut kehadiran Kanang, sapaan akrab Budi Sulistyono di kampung mereka. Apalagi momennya bertepatan dengan Idul Adha. Kanang menyerahkan hewan kurban kepada pengurus masjid dan musala usai melaksanakan shalat Ied bersama warga setempat di halaman SD Negeri 3 Pandean.
“Setiap tahun saya keliling ke daerah pelosok. Bertemu dengan warga langsung jadi terasa akrab dan menyenangkan,” ujar Kanang.
Momen bertemu warga ini dimanfaatkan Kanang untuk mendengarkan keluhan dan masukan dari warga. Mulai dari infrastruktur hingga ketersediaam listrik. Kanang berjanji akan memperhatikan masalah infrastruktur dan membuka akses ekonomi ke daeray terpencil. Termasuk mengawasi pelaksaan pembangunan ruas jalan Jatimulyo-Pandean.
“Komitmen saya memajukan kawasan utara Bengawan Solo meliputi Karanganyar-Pitu agar tidak lagi dicap terisolir. Maka akses mulai dibuka, salah satunya dengan pembangunan jembatan Ngancar,” jelas dia.
Dalam sambutannya Kanang mengatakan walaupun pada hari raya Idul Adha tahun ini ada perbedaan tapi perbedaan adalah suatu yang harus dihargai. Peristiwa kurban seharusnya tak lagi dimaknai sebatas ritual, tetapi juga diletakkan dalam konteks peneguhan nilai-nilai kemanusiaan dan spirit keadilan.
“Idul Adha bermakna keteladanan Ibrahim yang mampu mentransformasi pesan keagamaan ke aksi nyata perjuangan kemanusiaan, peristiwa yang harus dimaknai sebagai pesan simbolik agama yang menunjukkan ketakwaan, keikhlasan dan kepasrahan seorang Ibrahim pada titah Sang Pencipta,” kata Kanang.
Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Ngawi itu pun menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan memelihara ketertiban terkait kisruh undang-undang pilkada. “Sudah tersedia jalur konstitusional manakala ada ketidakpuasan dalam menyikapi perubahan undang-undang tentang pilkada tersebut,” ucapnya. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS