SURABAYA — Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan yang menimpa para pensiunan Garuda Indonesia akibat restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA) di Gedung Nusantara I DPR RI.
“Kita tahu Jiwasraya adalah badan usaha milik negara yang memberikan tawaran kepada seluruh karyawan di manapun dan kapanpun, tapi ini bermasalah semua. Kita juga menangani hal yang sama dengan Pupuk Kaltim,” ungkap Kanang, Kamis (13/11/2025).
Dalam forum tersebut, Komisi VI menerima aduan dari PPGIA yang memperjuangkan hak para pensiunan Garuda Indonesia. Mereka mengaku mengalami pemangkasan manfaat pensiun setelah restrukturisasi Jiwasraya yang dinilai belum menjamin pengembalian hak sesuai peraturan yang berlaku.
Kanang menegaskan bahwa karena Jiwasraya merupakan badan usaha milik negara (BUMN), maka negara wajib turun tangan memastikan hak-hak karyawan dan pensiunan tidak terabaikan.
“Penekanan kita, karena itu milik negara, harapannya negara hadir. Asuransi dan perbankan berada di bawah Kementerian Keuangan, apakah pendekatannya politik, hukum, atau anggaran. Kalau urusannya anggaran, maka harus menggunakan pendekatan itu. Kalau ada pelanggaran hukum, ya hukum yang berkata. Maka rekomendasinya, kehadiran negara itu mutlak karena ini BUMN,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dalam RDPU tersebut, PPGIA menyampaikan bahwa banyak pensiunan Garuda Indonesia tidak menerima manfaat pensiun sebagaimana dijanjikan dalam skema awal polis Jiwasraya. Mereka meminta DPR membantu menekan pemerintah agar memastikan pengembalian hak sesuai peraturan.
Komisi VI DPR RI mencatat bahwa persoalan ini memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus lain yang melibatkan BUMN, di mana restrukturisasi finansial berdampak langsung terhadap hak-hak karyawan.
Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memanggil Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen Garuda Indonesia untuk membahas solusi yang berpihak kepada para pensiunan.
“Kalau ini milik negara, maka negara tidak bisa lepas tangan. Kalau masalahnya ada di pengelolaan keuangan atau investasi, harus ada intervensi dari negara. Kalau ditemukan pelanggaran, ya jalurnya hukum. Tapi kalau karena kebijakan anggaran, maka harus dicari jalan keluar lewat pendekatan fiskal,” kata Kanang.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VI menegaskan akan mendorong pemerintah mencari langkah penyelamatan hak-hak pensiunan dengan tetap menjaga stabilitas keuangan BUMN terkait. DPR juga minta agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut karena menyangkut kehidupan para pensiunan yang telah mengabdi bagi negara.
Kasus Jiwasraya sendiri menjadi perhatian serius publik setelah gagal bayar terhadap ribuan nasabah, termasuk di antaranya pensiunan BUMN.
Pemerintah sebelumnya membentuk IFG Life untuk menampung polis Jiwasraya yang direstrukturisasi, namun sejumlah kelompok, termasuk PPGIA, masih merasa dirugikan karena nilai manfaat yang diterima menurun drastis dibandingkan kesepakatan awal.
Kanang berharap pemerintah segera menyiapkan mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Negara harus hadir, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap badan usaha milik negara. Kalau negara tidak hadir, siapa lagi yang akan menjamin mereka?” pungkasnya. (yols/pr)