JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Kamis (15/10/2015) kemarin, Keppres Nomor 22 tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional, telah diteken Jokowi.
Meski ditetapkan sebagai Hari Santri, pada 22 Oktober bukan hari libur. “Dengan keputusan ini, 22 Oktober jadi Hari Santri, dan bukan libur nasional,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di kantor presiden.
Pada kesempatan sebelumnya, Pramono menyatakan bahwa akan dihelat peringatan Hari Santri di DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan usulan dari internal kabinet dan pihak eksternal yang terkait.
Saat kampanye Pemilihan Presiden 2014 lalu, Jokowi menyampaikan janji untuk menetapkan satu hari sebagai Hari Santri Nasional. Namun, ketika itu Jokowi mengusulkan tanggal 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional.
Sementara, menurut PBNU, tanggal yang tepat dijadikan Hari Santri Nasional bukanlah 1 Muharam, melainkan pada 22 Oktober. Pada tanggal itu, perjuangan santri dalam merebut kemerdekaan tampak menonjol.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, 22 Oktober 1945 merupakan tanggal ketika Kiai Hasyim Asy’ari mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad yang lahir melalui musyawarah ratusan kiai dari berbagai daerah tersebut merespons agresi Belanda kedua.
Resolusi itu memuat seruan bahwa setiap muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid. Sementara, mereka yang membela penjajah dianggap patut dihukum mati.
Said juga menyampaikan bahwa dengan atau tanpa persetujuan pemerintah, PBNU akan tetap merayakan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. PBNU telah merencanakan sejumlah acara dalam rangka perayaan hari santri tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengapresiasi langkah Presiden Jokowi terkait penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Dia menilai, Jokowi konsisten menepati janjinya pada Pemilu Presiden 2014 lalu.
“Kami sangat mendukung dan terima kasih. Nanti tanggal 22 Oktober akan ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional,” kata Muhaimin.
Dia berpendapat, penetapan Hari Santri Nasional merupakan penghargaan yang luar biasa bagi umat Islam di Indonesia. Santri, menurut Muhaimin, memiliki tiga makna kesucian, yaitu suci dalam pikiran, hati, dan perilaku. Tiga makna kesucian tersebut dinilai dapat menjadi modal bangsa untuk maju, tetapi tetap berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan yang kuat. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS