BENGKULU — Presiden Joko Widodo menyilakan Menteri Kabinet Kerja mendatangi undangan rapat DPR. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi karena menurutnya mulai Rabu (26/11/2014) hari ini, permasalahan antarkubu koalisi di DPR sudah selesai.
“Hari ini mungkin selesai, ya kalau (menteri) dipanggil silakan,” kata Jokowi kepada wartawan di sela-sela meninjau acara pembagian bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar di Kantor Pos Bengkulu.
Dia menegaskan, tidak pernah melarang para menteri untuk bertemu dan memenuhi undangan DPR. Menurut Jokowi, dalam arahan yang tertuang dalam surat tertanggal 4 November 2014, dirinya hanya minta para menteri menunggu hingga perseteruan di Senayan selesai dulu.
Ketika membuat surat itu, Jokowi mengaku penjelasan dari pemerintah akan sia-sia karena jika datang pada kubu ini keliru, dan kubu satunya juga keliru. “Waktu itu kondisi di DPR sedang ramai-ramainya antara koalisi dengan koalisi,” jelasnya.
Jokowi membantah jika surat tersebut dianggap sebagai larangan bagi menteri untuk datang dan memenuhi panggilan DPR. Lewat surat itu, dia hanya mengimbau agar menteri menunggu hingga DPR menyelesaikan konflik internal mereka terlebih dahulu.
Baca juga: Larangan Menteri Rapat dengan Komisi DPR untuk Hormati KMP dan KIH
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menghadiri sidang paripurna DPR yang membahas revisi UU MD3, Rabu (26/11/2014). Menurut Laoly, kehadirannya itu untuk mempercepat proses perdamaian antara dua kubu di DPR.
“Kita mau mendamaikan dengan baik, kita ingin kerja yang baik, kita mau satukan lagi, itu saja,” terang Laoly usai sidang paripurna di Gedung DPR.
Dia mengaku belum melihat surat edaran Seskab yang melarang menteri ke DPR untuk sementara waktu. Kehadirannya di DPR, tambah Laoly, sudah melalui konsultasi karena revisi UU MD3 harus difokuskan. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS