Minggu
23 Agustus 2026 | 10 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jalan Upa Jiwa Tetap Aset Pemkot, Risma: Alhamdulillah

pdip-jatim-tri-risma-diwawancara

SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini menyatakan bersyukur, aset berupa Jalan Upa Jiwa akhirnya tetap milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ungkapan syukur dia ucapkan setelah mendengar informasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan kepemilikan lahan di Jalan Upa Jiwa yang diajukan Marvell City Mall.

”Alhamdulillah,” ucapnya di Ruang Kerja Wali Kota, Rabu (19/4/2017).

“Nek pancen kabar iki bener, yo Alhamdulillah. Terima kasih Pak Hakim,” tambah Risma. Kediri ini.

Dia menyebut, ditolaknya gugatan Marvell City sebagai kemenangan yang memang sudah layak diperoleh Pemkot Surabaya. Sebab, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dan kerja keras dalam memperjuangkan aset Jalan Upa Jiwa selama ini.

Risma menambahkan, ditolaknya gugatan Marvell City tersebut didedikasikan bagi warga Surabaya. Selain itu, kemenangan itu dianggap sebagai kado hari jadi Kota Surabaya ke-724.

Seperti diketahui, PN Surabaya menolak gugatan yang diajukan Marvel City Mall terhadap Pemkot Surabaya terkait status kepemilikan lahan tanah di Jalan Upa Jiwa yang dipakai akses jalan oleh Marvel City.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, Rabu (19/4/2017) disebutkan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marvel City Mall eror in persona.

Hal itu diketahui dari bukti-bukti yang diajukan Marvel City Mall selaku penggugat dan bukti yang diajukan Pemkot Surabaya selaku tergugat.

Menurut Hakim Sigit, Marvel City Mall selaku penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Pihak Marvel hanya menggunakan bukti-bukti surat berupa foto copy yang bertentangan dengan bukti-bukti lainnya.

Selain itu, dua orang saksi yang diajukan Marvel juga tidak sinkron dengan bukti yang diajukan. Dua saksi tersebut adakah Suyitno dan Asmuri yang diketahui sebagai ketua RT dan Ketua RW.

Bukti-bukti yang tidak sinkron tersebut adalah bukti copy sertifikat dengan nomor SHBG 318 dan 319 dikeluarkan tahun 2005, Sementara surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Ngagel menyatakan tanah tersebut dikuasai sejak 28 tahun silam.

Hakim juga memerintahkan Marvel City Mall mengosongkan lahan yang dipakai akses jalan masuk ke Marvel City Mall, mengingat lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Merdeka Coffee Trail Run Sedot 700 Peserta, Erma Dorong Wisata dan Kopi Blitar Timur Naik Kelas

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Erma Susanti memadukan olahraga, wisata, dan kopi lokal ...
HEADLINE

Pompa Semangat Kader Jatim, Megawati Berpidato 2,5 Jam

SURABAYA – Ketua Umum PDI Perjuangan Hj Megawati Soekarnoputri memimpin konsolidasi internal DPD PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Reses, Bambang Sutriyono Serap Aspirasi Warga Hal Pendidikan hingga Pertanian

BOJONEGORO — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Sutriyono, menggelar reses ...
KRONIK

Ketua DPD PDIP Jatim Pastikan Program Kerakyatan Tepat Sasaran dan Merata

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah ingin memastikan setiap program kerakyatan yang ...
KRONIK

Momen Hangat Megawati dan Tiga Penari Remo Cilik di Surabaya: Jangan Menyerah Menari

SURABAYA — Suasana rapat konsolidasi PDI Perjuangan Jawa Timur di Surabaya, Minggu (24/8/2026) seketika mencair ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Lantik 1.108 Pengurus Ranting dan Anak Ranting di Dapil III dan IV

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro resmi melantik 1.108 pengurus Ranting ...