Sabtu
19 April 2025 | 5 : 41

Ini, Sanksi bagi Desa di Situbondo yang Tak Lunasi Setoran PBB

pdip-jatim-karna-suswandi-170321

SITUBONDO – Pemkab Situbondo ‘menghukum’ desa-desa yang tidak melunasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini dilakukan untuk meningkatkan serapan sektor PBB.

Sebelumnya, rata-rata setiap desa mendapatkan 100 persen dari insentif bagi hasil pajak (BHP) yang diperoleh dari PBB.

Namun dalam lima tahun terakhir secara berturut-turut ada beberapa desa yang tidak menyetor PBB.

Akhirnya Pemkab Situbondo mengubah menjadi 60 persen dari BHP dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 40 persen, dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

Ikhwal pengubahan sistem bagi hasil pajak ini disampaikan Bupati Situbondo Karna Suswandi, dalam acara  Evaluasi Capaian Realisasi PBB, Kecamatan dan Desa, Kamis (3/6/2021).

“Ini sebagai hukuman bagi desa yang tidak melunasi pajaknya, 40 persen bagi hasil pajaknya hangus. Dan hanya terima 60 persen dari BHP,” kata Karna Suswandi.

Bupati dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Bung Karna tersebut, mengingatkan camat untuk pro-aktif terhadap serapan pajak di tingkat bawah. Bahkan, camat diminta melakukan operasi terhadap capaian PBB di tingkat desa.

“Kita harap camat harus lebih pro aktif untuk meningkatkan serapan pajak, satu lagi yang diingat jangan ada yang berani main-main terhadap uang pajak,” tegasnya.

Secara berkala, lanjut Bung Karna, perangkat kecamatan harus sering melakukan sosialisasi PBB kepada pemerintah desa.

Menurutnya masih banyak desa yang tidak melunasi tanggungan PBB-nya yang itu bisa jadi penghambat pembangunan.

“Bagaimana kita bisa menaikkan NJOP, kalau dengan NJOP yang rendah saja tidak lunas. Jika ingin menaikkan NJOP harus ada dasar,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, Haryadi Tejo Laksono, M.Si, mengatakan, terkait PBB, pemerintah desa dan kelurahan harus kolaboratif yang dikoordinir oleh camat.

“Mengingat Kabupaten Situbondo memiliki potensi capaian PBB sebesar Rp 8,3 miliar, kedepan kami menghimbau kepada camat agar mengkoordinir para kades untuk sungguh-sungguh bekerja menagih, memungut dan menyetor PBB,” Kata Haryadi.

“Memang semua pajak daerah menjadi tugas BPPKAD namun untuk PBB ujung tombaknya adalah kepala desa, lurah dan camat,” imbuhnya. (ryo/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...