SITUBONDO – Pemkab Situbondo ‘menghukum’ desa-desa yang tidak melunasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini dilakukan untuk meningkatkan serapan sektor PBB.
Sebelumnya, rata-rata setiap desa mendapatkan 100 persen dari insentif bagi hasil pajak (BHP) yang diperoleh dari PBB.
Namun dalam lima tahun terakhir secara berturut-turut ada beberapa desa yang tidak menyetor PBB.
Akhirnya Pemkab Situbondo mengubah menjadi 60 persen dari BHP dibagi merata ke semua desa. Sedangkan 40 persen, dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.
Ikhwal pengubahan sistem bagi hasil pajak ini disampaikan Bupati Situbondo Karna Suswandi, dalam acara Evaluasi Capaian Realisasi PBB, Kecamatan dan Desa, Kamis (3/6/2021).
“Ini sebagai hukuman bagi desa yang tidak melunasi pajaknya, 40 persen bagi hasil pajaknya hangus. Dan hanya terima 60 persen dari BHP,” kata Karna Suswandi.
Bupati dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Bung Karna tersebut, mengingatkan camat untuk pro-aktif terhadap serapan pajak di tingkat bawah. Bahkan, camat diminta melakukan operasi terhadap capaian PBB di tingkat desa.

“Kita harap camat harus lebih pro aktif untuk meningkatkan serapan pajak, satu lagi yang diingat jangan ada yang berani main-main terhadap uang pajak,” tegasnya.
Secara berkala, lanjut Bung Karna, perangkat kecamatan harus sering melakukan sosialisasi PBB kepada pemerintah desa.
Menurutnya masih banyak desa yang tidak melunasi tanggungan PBB-nya yang itu bisa jadi penghambat pembangunan.
“Bagaimana kita bisa menaikkan NJOP, kalau dengan NJOP yang rendah saja tidak lunas. Jika ingin menaikkan NJOP harus ada dasar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, Haryadi Tejo Laksono, M.Si, mengatakan, terkait PBB, pemerintah desa dan kelurahan harus kolaboratif yang dikoordinir oleh camat.
“Mengingat Kabupaten Situbondo memiliki potensi capaian PBB sebesar Rp 8,3 miliar, kedepan kami menghimbau kepada camat agar mengkoordinir para kades untuk sungguh-sungguh bekerja menagih, memungut dan menyetor PBB,” Kata Haryadi.
“Memang semua pajak daerah menjadi tugas BPPKAD namun untuk PBB ujung tombaknya adalah kepala desa, lurah dan camat,” imbuhnya. (ryo/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS