Selasa
27 Oktober 2026 | 7 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini, Penjelasan Legislator PDIP Sebut KPK Makin Diperkuat

pdip-jatim-hendrawan-supratikno

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, ada ruang terbuka agar semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.

Menurutnya, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurutnya sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.

“Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi,” kata Hendrawan, Senin (23/9/2019).

Dia menjelaskan, jika dahulu pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sedangkan, sekarang, 5 pimpinan KPK dan 5 dewan pengawas, sama-sama bisa saling mengawasi jalannya kinerja.

Hendrawan menerangkan, ini bukan saja diterapkan untuk lembaga negara. Perusahaan besar swasta yang sudah global pun melakukannya.

“Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, anggota Dewan Pengawas KPK yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo bisa dari kalangan tokoh masyarakat, akademisi, sampai aparat penegak hukum.

Dia mengatakan, Jokowi bakal membuat mekanisme seleksi untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

“Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut. Tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas. Nanti kan Presiden membuat itu melalui mekanisme pansel,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Dalam Pasal 37D UU KPK yang telah direvisi, anggota Dewan Pengawas memiliki sejumlah syarat.

Minimal usia paling rendah 55 tahun, bukan pengurus partai politik, pendidikan paling rendah S1, harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain. Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak lima orang.

Dalam Pasal 37E, dijelaskan mekanisme pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK melalui panitia seleksi yang ditunjuk Presiden. Anggota pansel berasal dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Rijanto Ajak Muslimat NU Jadi Penggerak Pembangunan dan Kesejahteraan Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak lebih dari 3.000 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) memperkuat peran ...
KRONIK

Ina Ammania Ingatkan Guru Madrasah, AI Tak Bisa Gantikan Keteladanan

BONDOWOSO – Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, mengingatkan guru madrasah agar tidak menyerahkan proses ...
SEMENTARA ITU...

Ski Air Ngawi Bidik 10 Emas di Popda Jatim XV 2026, Total Target 20 Medali

NGAWI – Cabang olahraga (cabor) ski air Kabupaten Ngawi membidik 20 medali dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah ...
KRONIK

Kawal Kasus Kekerasan Anak Medokan, Armuji Dukung Evaluasi UU Perlindungan Anak

SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Perundungan ...
LEGISLATIF

Eri Irawan Dorong Wira Wiri Kenpark–Purabaya Naik Kelas, Kapasitas Armada Perlu Ditambah

SURABAYA – Tingginya keterisian penumpang dan panjangnya jarak perjalanan menjadi alasan Ketua Komisi C DPRD ...
MILANGKORI

Mbah Jenggot, Penjaga Langen Tayub Tuban yang Bertahan di Antara Panggung dan Perjuangan Hidup

Sejak 2001, Suparminto setia menjadi cucuk lampah seni Langen Tayub. Ketika tanggapan ramai, ada penghasilan untuk ...