
JAKARTA – Ketua Bidang Perekonomian DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyampaikan sejumlah opsi pemulihan bisnis dan pengembalian uang pemegang polis Jiwasraya.
Pertama, pembentukan holding asuransi harus disertai road map perusahaan agar langkah bisnisnya kedepan terencana, terkontrol dan mitigasi resiko bisnis sejak awal terlihat.
Kedua, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan restrukturisasi aset dan liabilitas perusahaan, termasuk keluar dari jebakan bisnis berusiko kota eperti yang dikerjakan dalam empat tahun terakhir.
Ketiga, perlu membangun komunikasi sekaligus memberikan kepastian waktu pengembalian seluruh pertanggungan pemegang polis, dengan merujuk pada ketentuan di peraturan OJK.
Keempat, setelah menjalani berbagai program pemulihan, perusahaan dapat mengundang investor dengan peningkatan premi guna meningkatkan ekuitas perusahaan.
Kelima, jika pemerintah dan DPR sepakat membuat kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada tahun 2021, PMN didapat diajukan terhadap perusahaan holding asuransi, tidak terhadap Jiwasraya.
Dengan kapitalisasi yang besar pada holding asuransi, dapat membantu likuiditas berbagai perusahaan anak seperti Jiwasraya melalui berbagai skema, seperti pinjaman.
“Masuknya mitra asuransi internasional, tentu akan mengembalikan kepercayaan publik kepada Asuransi Jiwasraya, sehingga akan bisa membantu pemulihan Asuransi Jiwasraya lebih cepat,” kata Said Abdullah, Selasa (31/12/2019).
Pihaknya menduga Asuransi Jiwasraya mengabaikan prinsip kehati-hatian dengan menginvestasikan dana nasabahnya pada portofolio yang berisiko tinggi demi mengejar imbal tinggi (high return).
Untuk itu Said meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah melakukan pengetatan pengawasan terhadap model bisnis asuransi di Indonesia.
“Jangankan manajer investasi, mahasiswa baru pun tahu kalau mengejar gain investasi pada saham berkinerja buruk akan sangat beresiko,” tegas Said ABdullah. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS