SURABAYA – Dua kader PDI Perjuangan, yakni Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Keduanya secara sukarela sudah menyerahkan surat pengunduran diri setelah kesandung kasus hukum, dan ingin lebih fokus pada persoalan hukum yang saat ini mereka hadapi
Seperti diketahui, sebelumnya dua kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut tersangkut kasus hukum yang prosesnya memerlukan pemeriksaan mendalam.
Hasanuddin, anggota Komisi A DPRD Jatim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022, pada Kamis (2/10/2025).
Sedangkan Agus Black Hoe Budianto, anggota Komisi D DPRD Jatim kesandung dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dan masih menunggu surat hasil pemeriksaan.
Kepada wartawan, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Ir. H. Budi Sulistyono menyebut, masing-masing surat pengunduran diri telah diterima dan akan dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan untuk proses lebih lanjut.
Kanang, sapaan akrab Budi Sulistyono menjelaskan, kedua kader Banteng itu secara sukarela menyerahkan surat pengunduran diri untuk fokus pada persoalan hukum yang mereka hadapi.
Menurut Kanang, surat pengunduran diri tersebut, dibuat oleh Hasanuddin pada 26 Juli 2024, dan 5 Oktober 2025 oleh Agus Black Hoe Budianto.

“Hasan tersangkut kasus dan ditangani KPK. Beliau sejak lama sudah mendapat status tersangka saat itu, maka dia sportif, membuat surat pengunduran diri,” jelas Kanang, dalam konferensi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Senin (6/10/2025).
“Kemarin Agus Black hadir kesini, merasa tidak nyaman pada kegaduhan. Bukan hanya pribadinya tapi juga merembet ke keluarganya, termasuk partai juga merasa tidak ada kepastian,” imbuhnya.
Sesuai aturan yang berlaku, pihaknya akan langsung melanjutkan proses dengan menyusun pengusulan pergantian antar waktu (PAW) kepada DPP PDI Perjuangan.
Namun terkait nama PAW pasca pengunduran diri Hasanuddin dan Agus, terang Kanang, masih dalam perumusan. Menurutnya, belum tentu suara tertinggi yang terpilih dan sebaliknya.
“Prosesnya, nanti setelah surat pengunduran diri kita luncurkan, dan disetujui DPP, ketua umum memerintahkan kita mencari PAW. Nanti kita rapatkan,” ujar mantan Bupati Ngawi 2 periode tersebut.
“Sesuai undang-undang, suara tertinggi berikutnya yang akan menggantikan akan kita teliti semua. Belum tentu suara terbanyak berikutnya yang akan menjadi PAW. Kita akan menilai,” sambung Kanang.
Dia menambahkan, pengurusan proses dari pengunduran diri Hasanuddin dan Agus Black Hoe, juga menjadi bukti bahwa PDI Perjuangan teguh memegang integritas dan sportif. Tidak mentolerir segala tindakan yang melenceng, termasuk pada kadernya.
“Mundur adalah suatu jawaban supaya mereka nyaman, dan partai akan kembali semula, on track dengan awak dan penumpang yang bersih,” pungkas anggota DPR RI tersebut. (nia/pr)