Minggu
26 Oktober 2025 | 5 : 31

Honor Guru Non NIP di Lumajang Terancam Dihapus, DPRD Gelar Audiensi

IMG-20240702-WA0008_copy_1040x666

Dari Rp 500 ribu dikepras jadi Rp 250 ribu. Rencananya, per Juli 2024 menjadi nol rupiah.

LUMAJANG – Dunia pendidikan di Lumajang bergolak menyusul rencana penghapusan honor guru non Nomor Induk Pegawai (NIP).

Puluhan guru yang tergabung dalam organisasi IGTKI, HIMPAUDI dan MKKS SMP Swasta serta OPD terkait, mengikuti audiensi dengan para wakil rakyat di gedung DPRD Lumajang, Senin (1/7/2024).

Ketua Komisi D, Supratman,  mengatakan, audiensi digelar untuk mengetahui persoalan secara detail. Sebab, kata dia, dalam rapat pembahasan APBD untuk tahun 2024 antara legislatif dan eksekutif, tidak sekalipun ada pembahasan pengurangan atau bahkan penghapusan honor guru Non-NIP.

“Memang saat rapat RAPBD tahun 2024 tidak menyingung itu, sehingga saya rasa kebijakan itu (honor guru Non-NIP) tetap ada dan besarannya sama.”

“Ternyata ditengah perjalanan, ada kebijakan yang mana per Juli 2024 honor guru Non-NIP dikurangi atau bahkan dihapuskan,” imbuh Supratman, anggota fraksi PDI Perjuangan itu.

Kata Supratman, kebijakan tersebut berdampak besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang. Pasalnya, Guru Non-NIP di Kabupaten Lumajang jumlahnya sangat banyak.

“Dan tentu mereka memiliki jasa besar dalam mencerdaskan generasi bangsa,” katanya.

Lebih lanjut, Supratman membenarkan bahwa adanya kebijakan yang bermula dari  temuan BPK.

Dinyatakan bahwa, penerima dana hibah tidak boleh secara terus menerus. Padahal, pemberian honor guru Non-NIP sudah berjalan sejak tahun 2018 ke atas dan baru dipermasalahkan pada tahun ini.

“Apapun itu kebijakannya, jika memang bertentangan dengan hukum maka kita wajib untuk menolaknya. Namun berbicara kesejahteraan guru Non-NIP, ini yang menjadi poin utama dalam audiensi hari ini untuk mencari solusi,” katanya.

Bendahara DPC PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa pihaknya akan terus berjuang dalam mengusahakan honor guru Non-NIP tetap ada. Pihaknya akan terus mengawal dan akan konsultasi ke BPK dan nanti ke kemendagri untuk menyampaikan aturan-aturan yang tidak bisa di jalankan di tingkat kabupaten. 

“Pada intinya, kita terus berupaya untuk mencarikan solusi bagaimana itu tidak melanggar dan teman teman itu Non-NIP tetap bisa menerima honor tiap bulan atau triwulan. Atau bagaimana nanti itu masih di telaah oleh tim eksekutif dan itu akan di carikan di PAK ini,” jelasnya.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, selama ini guru non NIP mendapatkan honor sebesar Rp 500 ribu. Belakangan dipotong separuh hingga menjadi Rp 250 ribu.

Puncaknya, rencana penghapusan hingga nol rupiah yang diberlakukan pada Juli tahun ini. (ndy/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Hentikan Sementara SPPG Tanpa Izin SLHS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas terhadap polemik pelaksanaan program makan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Sambut Pembentukan Ditjen Pesantren: Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025

Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara ...
LEGISLATIF

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Syaifuddin Zuhri Dukung Pemberdayaan Gen Z di Surabaya.

Pemkot Surabaya bersama DPRD menyiapkan anggaran sebesar Rp 47 miliar untuk mendukung kreativitas dan mimpi anak ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Sosialisasi Perda, Perusahaan Wajib Serap 60 Persen Naker Gresik

GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan ...