MALANG – Bupati Malang Drs. HM Sanusi, MM meninjau Proses Metode Pengolahan Sampah Landfill Mining yang sedang diterapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paras Kecamatan Poncokusumo, Jumat (14/11/2025) pagi.
Turut hadir pada acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si, Ketua TP PKK Kabupaten Malang, Jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Forkopimcam Poncokusumo serta pengelola TPA Paras Poncokusumo.
Bupati Sanusi mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup berupaya menerapkan metode landfill mining sebagai salah satu solusi modern dalam pengelolaan sampah.
Melalui metode ini, timbunan sampah lama di TPA digali kembali untuk dilakukan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan ulang seperti bahan bakar alternatif (Refuse Derived Fuel atau RDF) atau material lain.
“Tindak lanjut dari pemanfaatan ulang RDF ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan PT Semen Indonesia, hasil RDF ini akan dibeli oleh PT Semen Indonesia dengan harga Rp 400 ribu per ton,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pengolahan sampah di TPA Paras ini menggunakan dua alat pemilah sampah an-organik dan sampah organik.
“Sampah yang telah menumpuk digali kembali dipisahkan melalui alat pemilah sampah ini dan kemudian dilembutkan, inilah yang menjadikan sampah yang sudah siap dikirim ke PT Semen Indonesia,” jelas Sanusi.

Pengolahan Sampah Landfill Mining di TPA Paras ini baru berjalan sekitar 2 minggu dengan target setiap bulannya menghasilkan 2000 ton.
“Setiap hari di TPA Paras ini sudah menghasilkan 200 ton pengolahan sampah RDF, pendapatan dari pengolahan sampah ini akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang,” sebut bupati yang juga politisi PDI Perjuangan itu.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pengolahan sampah Landfill Mining memang masih di TPA Paras Kecamatan Poncokusumo.
Ke depannya semua TPA yang ada di Kabupaten Malang akan menggunakan metode ini untuk dapat menyelesaikan persoalaan sampah dan dapat meningkatkan penghasilan PAD Kabupaten Malang.
“Jika pengolahan sampah Landfill Mining ini sudah berjalan maka ke depannya di Kabupaten Malang tidak akan ada lagi penimbunan sampah di TPA. Dari masyarakat nanti sampah sudah di pilah sampai di TPA tinggal mengolah saja,” pungkasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










