Senin
17 Februari 2025 | 12 : 52

Gus Falah: Wajibkan Pendidikan Agama, Putusan MK Sejalan dengan Bung Karno

pdip-jatim-241224-gus-falah

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sejalan dengan amanat Bung Karno dalam pidato tentang Pancasila pada 1 Juni 1945.

Gus Falah mengungkapkan, Bung Karno mengamanatkan bukan saja bangsa Indonesia yang harus bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri.

“Bung Karno mengamanatkan agar umat Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya, yang beragama lain pun demikian,” ujar Gus Falah, Rabu (8/1/2025).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu melanjutkan, Bung Karno juga menegaskan hendaknya Indonesia adalah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Untuk itu, sambung Gus Falah, pendidikan agama di sekolah memegang peranan penting agar orang Indonesia bisa bertuhan dengan tepat, sebagaimana amanat Bung Karno.

“Sehingga, putusan MK itu memang sejalan dengan amanat Bung Karno, bahwa masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri,” ungkap Gus Falah.

“Apalagi, tujuan pendidikan menurut UUD 1945 juga adalah membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Jadi, pendidikan agama harus ada di sekolah,” pungkas putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Sebelumnya, keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Madura Pop Talent 2025, Ajang Pencarian Bakat dan Penguatan Ekosistem Seni

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menggelar Madura Pop Talent 2025 untuk pelajar tingkat SMP/MTs dan ...
SEMENTARA ITU...

Tasyakuran Jelang Pelantikan, Mas Dhito Sampaikan Ini

KEDIRI – Mendekati akhir jabatan di periode pertamanya, sekaligus titik awal untuk melanjutkan pemerintahan di ...
KRONIK

Prabowo Kembali Jadi Ketua Umum Gerindra, Puan Ucapkan Selamat

ABU DHABI – Kongres Luar Biasa Partai Gerindra menetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua umum 2025-2030. ...
LEGISLATIF

Bantuan Pusat untuk Bidang Infrastruktur dan Irigasi di Bondowoso Dikosongkan, Sinung: Masih Dibahas

BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad mengungkapkan, ploting anggaran dana alokasi umum (DAU) ...
LEGISLATIF

Amithya Jamin Stok Elpiji 3 Kg Aman Saat Ramadan dan Idul Fitri

MALANG – Keluhan masyarakat soal sulitnya mencari elpiji (LPG) 3 kilogram menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Malang, ...
SEMENTARA ITU...

Cek Kesehatan, Mas Dhito dan Mbak Dewi Siap Ikuti Pelantikan dan Retret

KEDIRI – Bupati dan Wakil Bupati Kediri Terpilih Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa menjalani cek ...