Rabu
14 Januari 2026 | 4 : 29

Gus Falah: Wajibkan Pendidikan Agama, Putusan MK Sejalan dengan Bung Karno

pdip-jatim-241224-gus-falah

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sejalan dengan amanat Bung Karno dalam pidato tentang Pancasila pada 1 Juni 1945.

Gus Falah mengungkapkan, Bung Karno mengamanatkan bukan saja bangsa Indonesia yang harus bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri.

“Bung Karno mengamanatkan agar umat Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya, yang beragama lain pun demikian,” ujar Gus Falah, Rabu (8/1/2025).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu melanjutkan, Bung Karno juga menegaskan hendaknya Indonesia adalah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Untuk itu, sambung Gus Falah, pendidikan agama di sekolah memegang peranan penting agar orang Indonesia bisa bertuhan dengan tepat, sebagaimana amanat Bung Karno.

“Sehingga, putusan MK itu memang sejalan dengan amanat Bung Karno, bahwa masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri,” ungkap Gus Falah.

“Apalagi, tujuan pendidikan menurut UUD 1945 juga adalah membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Jadi, pendidikan agama harus ada di sekolah,” pungkas putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Sebelumnya, keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. (red)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Terkait Sistem Pilkada, Puan Maharani Pastikan Tetap Buka Komunikasi dengan Seluruh Fraksi di DPR

JAKARTA – PDI Perjuangan menolak sistem pilkada melalui DPRD. Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan ...
LEGISLATIF

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Ramadan, Eddy Paripurna Sebut Koordinasi Lintas Sektor Sangat Penting

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta pemerintah provinsi (Pemprov) terus menjaga stabilitas harga ...
KABAR CABANG

Soal Pilkada, Widarto: PDI Perjuangan Berkomitmen Jaga Kedaulatan Rakyat!

JEMBER – “Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkomitmen menjaga kedaulatan rakyat!”. Demikian pernyataan Ketua ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan Laporan Kepada Rakyat

MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan menyampaikan “Laporan Kepada Rakyat Tahun 2025” sebagai bentuk ...
KABAR CABANG

Dirikan Rumah Budaya, Rindu Rikat: Wujud Kontribusi PDIP dalam Pengembangan Seni Budaya Daerah

KEDIRI – DPC PDI Perjuangan Kota Kediri berusaha mewujudkan komitmen memajukan seni dan budaya lokal sebagai bagian ...
KRONIK

Kalender Event 2026 Digelar di 27 Kecamatan, Bupati Fauzi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menetapkan 110 kegiatan dalam Kalender Event 2026. ...