Rabu
30 September 2026 | 12 : 44

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gus Falah: Wajibkan Pendidikan Agama, Putusan MK Sejalan dengan Bung Karno

pdip-jatim-241224-gus-falah

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sejalan dengan amanat Bung Karno dalam pidato tentang Pancasila pada 1 Juni 1945.

Gus Falah mengungkapkan, Bung Karno mengamanatkan bukan saja bangsa Indonesia yang harus bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri.

“Bung Karno mengamanatkan agar umat Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa Almasih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya, yang beragama lain pun demikian,” ujar Gus Falah, Rabu (8/1/2025).

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu melanjutkan, Bung Karno juga menegaskan hendaknya Indonesia adalah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang leluasa.

Untuk itu, sambung Gus Falah, pendidikan agama di sekolah memegang peranan penting agar orang Indonesia bisa bertuhan dengan tepat, sebagaimana amanat Bung Karno.

“Sehingga, putusan MK itu memang sejalan dengan amanat Bung Karno, bahwa masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri,” ungkap Gus Falah.

“Apalagi, tujuan pendidikan menurut UUD 1945 juga adalah membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Jadi, pendidikan agama harus ada di sekolah,” pungkas putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.

Sebelumnya, keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Baktiono Minta Seleksi Direksi BUMD Surabaya Bebas Manuver Politik

SURABAYA – Proses seleksi calon Direksi lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya mendapat perhatian DPRD ...
KRONIK

Sinung Soroti Rencana Utang Rp45 Miliar dalam APBD Bondowoso 2027

BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, menyoroti rencana pemerintah daerah menarik utang Rp45 ...
EKSEKUTIF

Debit Sumber Air Menurun, 500 Warga Selorejo Kediri Dapat Bantuan Air Bersih

KEDIRI – Sekitar 500 warga Dusun Selorejo, Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mengalami kesulitan ...
LEGISLATIF

Rencana Kementerian Haji dan Umrah Mengaudit Forensik BPKH, Abidin Fikri Setuju dengan Catatan

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri meminta pemerintah, khususnya ...
KRONIK

Tiga Pilar Cup Ngawi; Sepakbola Lintas Profesi, Lariskan UMKM

NGAWI – Setiap sore, suasana di Lapangan Alun-Alun Merdeka Kabupaten Ngawi ramai oleh pertandingan sepak bola dan ...
LEGISLATIF

Pemkot-DPRD Surabaya Sepakat Desil Bukan Patokan Mutlak Penyaluran Bansos

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya sepakat tidak menjadikan klasifikasi desil dalam data ...