Kamis
18 Juni 2026 | 7 : 55

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gugatan Pilpres, Jokowi Percaya MK

pdip jatim - jokowi di balaikota dki
pdip jatim - jokowi di balaikota dki

“Kita menghargai proses yang ada di MK. Saya percayakan penuh prosesnya ke MK,” kata Jokowi di Balaikota Jakarta.

Seperti diketahui, gugatan hasil pilpres ke MK yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta itu memasuki sidang perdana. Permohonan dengan nomor perkara 01/PHPU PRES/XII/2014 itu dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan perkara (I).

Pemilu 2014, sebut Jokowi, merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang paling demokratis. Dia mencontohkan, formulir C-1 yang pada pemilu sebelumnya tidak boleh dipublikasikan, pada Pemilu 2014 boleh dilihat seluruh masyarakat.

Dalam sidang pertama ini, hakim memberikan masukan atas berkas perkara yang sebelumnya telah didaftarkan Prabowo-Hatta. MK memberi waktu 1 x 24 jam kepada tim pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Hatta untuk memperbaiki berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum.

Jika lewat batas waktu, Prabowo-Hatta dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. “Perbaikan permohonan 1 x 24 jam, paling lambat jam 12.00 besok diajukan ke MK, lewat dari itu dianggap tak mengajukan perbaikan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Sementara itu, Tim Relawan Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) menilai gugatan Prabowo -Hatta di MK sangat lemah. Hal itu terlihat dari banyaknya masukan yang diberikan hakim MK terhadap berkas permohonan gugatan PHPU milik Prabowo-Hatta, selama sidang perdana digelar.

“Nyata sekali gugatan mereka sangat lemah. Banyak sekali hakim beri masukan dan perbaikan,” ujar Presidium Seknas Jokowi, Muhammad Yamin, di kantor Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya No 35, Jakarta Selatan.

Dia juga menilai, tim hukum Prabowo-Hatta tidak cermat dalam menyusun berkas gugatan. Banyak kesalahan dalam teknis penulisan hingga data yang di-copy paste dalam berkas tersebut.

Senada, anggota tim hukum Jokowi-JK yang juga menjadi anggota advokat Seknas Jokowi, Dedi Mawardi mengungkapkan ada ketidaksesuaian antara Posita dan Petitum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Dedi meyakini, meskipun kubu Prabowo-Hatta telah melakukan perbaikan berkas gugatan, mereka tidak akan bisa menunjukkan bukti-bukti konkret di persidangan.

“Kalaupun besok dilakukan perbaikan, kami yakin mereka tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan,” ujar Dedi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Siap Gelar RedTalk 2026, PAC PDIP Prajurit Kulon Ajak Pemuda Naik Kelas Jadi Pemimpin Masa Depan

PAC PDI Perjuangan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, akan menggelar RedTalk 2026 sebagai forum diskusi ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Batalyon TP di Silo

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto meminta seluruh pihak menahan diri terkait polemik pembangunan Batalyon Teritorial ...
LEGISLATIF

Empat Masalah Serius Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan

KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti empat persoalan utama yang dinilai ...
KABAR CABANG

PAC Ngariboyo Magetan Salurkan Bantuan untuk Warga Lansia

MAGETAN – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno 2026, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ngariboyo menggelar ...
KRONIK

Novita Hardini Siapkan Jalan bagi Talenta Muda Lewat UPRINTIS Futsal League 2026

Anggota DPR RI Novita Hardini menggelar UPRINTIS Futsal League 2026 sebagai wadah pembinaan talenta muda ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Malang Gelorakan Semangat Gotong Royong Lewat Beragam Aksi Nyata di Bulan Bung Karno 2026

DPC PDI Perjuangan Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 mulai dari bakti sosial, bazar ...