JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto tak setuju jika Gedung Nasional Indonesia (GNI) di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates difungsikan sebagai dapur program makan bergizi gratis (MBG). Pasalnya GNI dianggap memiliki nilai sejarah.
“Pertama, kita harus melihat dan menilik sejarah gedung tersebut. GNI adalah bentuk momentum nasionalisme dan dibangun untuk meningkatkan kesadaran budaya, politik dan salah satu tempat untuk melakukan pendidikan,” kata Candra Senin (10/11/2025).
Untuk dapur MBG, lanjut Candra, disarankan mencari alternatif tempat lainnya. Sejarah panjang keberadaan GNI sebagai tempat bertemunya para budayawan, sebutnya, tak layak dialihfungsikan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
“Kelemahan Kabupaten Jember belum memiliki Perda Cagar Budaya, namun bukan berarti gedung-gedung bersejarah dapat digunakan semau-maunya,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, dia berjanji segera mendorong pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan. Tujuannya agar tempat-tempat bersejarah yang tidak terlindungi ke depan bisa diakomodir secara hukum, anggaran, dan pemanfaatannya.
“GNI bisa juga dijadikan museum daerah, karena hari ini Jember belum punya, dan tempat pementasan-pementasan seni budaya,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Jupriono mengatakan, pemerintah daerah mendukung MBG sebagai program prioritas nasional sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kita tidak boleh melupakan sejarah. Kalau itu merupakan cagar budaya, kita akan cek kembali. Kita yakini kita hanya memanfaatkan tanpa mengubah,” jelasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










