Sumenep – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, langsung menandatangani surat keputusan (SK) terkait penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tahun 2022. Gerak cepat (gercep) tersebut diambil agar para petani di wilayahnya bisa segera menebus pupuk bersubsidi.
SK yang ditandatangani Bupati Fauzi terkait penyaluran dan HET pupuk bersubsidi tersebut hanya berselang satu hari setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerima SK dari Gubernur Jawa Timur pada Kamis, 6 Januari 2022.
“Di awal tahun ini petani kesulitan dapat pupuk bersubsidi karena SK yang dari gubernur baru turun. Sehingga pupuknya memang belum bisa disalurkan,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (8/1/2022).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep itu menjelaskan, kelangkaan pupuk tidak hanya terjadi di Kabupaten Sumenep, tapi juga terjadi di daerah lain di Jawa Timur.
“Makanya setelah SK Gubernur turun kemarin, saya langsung menindaklanjutinya agar petani bisa segera menebus pupuk, dan sepertinya kita yang paling cepat ini,” ungkap Fauzi.
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan. Rencana kebutuhan itu ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sumenep, Arif Firmanto, mengaku telah memanggil para distributor pupuk untuk melakukan rapat koordinasi.
“Kami telah mengumpulkan para distributor untuk melakukan rapat koordinasi. Sehingga ketika SK bupati sudah turun, distributor juga bisa langsung jalan,” ujar Arif. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS