TULUNGAGUNG – Tim Pemenangan Kabupaten/Kota (TPK) Ganjar-Mahfud Tulungagung menggelar rapat konsolidasi internal, Sabtu (6/1/2024).
Konsolidasi yang digelar di Posko TPK Ganjar-Mahfud, Jl Iswahyudi Kelurahan Kepatihan itu membahas beberapa hal salah satunya menyoroti PKPU tentang saksi.
Ketua TPK Ganjar-Mahfud Tulungagung, Sodik Purnomo mengatakan, konsolidasi internal yang digelarnya adalah untuk menyikapi berbagai persoalan [emilu yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu.
Berdasarkan analisa TPK, lanjutnya, ada beberapa problem teknis yakni persoalan saksi dan jadwal penyerahan surat mandat saksi yang harus segera dipecahkan oleh penyelenggara Pemilu khususnya KPU.
“Dalam aturan PKPU telah dijelaskan bahwa surat mandat saksi diserahkan kepada KPPS paling lambat sebelum upacara pembukaan,” kata Sodik Purnomo, Minggu (7/1/2024)
Namun, di sisi lain ada pasal yang mengatur bahwa saksi yang membawa dan menunjukkan surat mandat kepada KPPS, walaupun terlambat masih bisa diterima.
Sehingga, adanya pasal tersebut menjadi bahan diskusi TPK Tulungagung agar jalannya pemilihan di tingkat TPS bisa mencerminkan asas pemilu yang luber jurdil.
“Jika sistem pemilu dapat berjalan bagus, maka tidak akan menciderai rasa keadilan di dalam proses penyelenggaraan pemilu,” ucap Sodik.

Selain itu, TPK Tulungagung juga melihat adanya 2 rapat yang bakal dilakukan dalam perhitungan suara yakni rapat pemilihan dan rapat perhitungan suara di tingkat TPS.
Dengan adanya hal itu, menimbulkan sebuah pertanyaan besar yakni saksi dari paslon maupun peserta pemilu yang hadir terlambat saat rapat perhitungan namun membawa dan menunjukkan surat mandat, apakah masih tetap diperbolehkan?.
Bahkan, jika saksi paslon maupun saksi peserta pemilu itu datang ke TPS secara bersamaan DNA jumlahnya bisa melebihi jumlah petugas KPPS apakah tidsk akan mengganggu kestabilan dan kelancaran proses perhitungan suara?.
“Hal teknis inilah yang kita diskusikan dan tentunya akan menjadi masukan kita kepada KPU dan Bawaslu agar menjadi perhatian bersama, sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini menambahkan, pihaknya juga menyoroti terkait teknis sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu mulai tingkat kecamatan hingga TPS.
Sebab, jika teknis sosialisasi PKPU tidak dilakukan dengan benar maka antara penyelenggara pemilu yang satu dan yang lain bisa memiliki penafsiran yang berbeda.
Tentunya, ketidaksinkronan penafsiran peraturan KPU akan menimbulkan masalah di lapangan baik dalam waktu dekat maupun jangka panjang. “Kalau penyelenggara pemilu tidak senafas terhadap penafsiran peraturan KPU tentu akan menjadi masalah,” tegasnya.
Sodik mengungkapkan, selain membahas terkait PKPU tentang saksi, konsolidasi internal TPK Ganjar-Mahfud Tulungagung juga membahas tentang agenda kampanye yang diadakan pada bulan Januari 2024. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










