MAGETAN – Aset bangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) milik Pemerintah Kabupaten Magetan yang berlokasi di Kelurahan/Kecamatan Bendo hingga kini masih terbengkalai. Gedung yang dibangun sejak tahun 2010 tersebut telah mangkrak hampir 16 tahun tanpa kejelasan pemanfaatan, meski menelan anggaran miliaran rupiah.
Hal ini menjadi sorotan serius dari Kalangan dewan. Wakil Ketua 1 DPRD Magetan dari PDI Perjuangan H. Suyatno, menyampaikan persoalan KIR seharusnya sudah lama diselesaikan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset publik terus terbengkalai tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
“KIR itu seharusnya cepat diselesaikan sesuai dengan kemanfaatannya. Pemerintah daerah wajib mengambil langkah konkret agar bangunan di wilayah Bendo itu tidak terus mangkrak dan bisa difungsikan,” tegasnya.
Ia menilai, pembiaran aset selama bertahun-tahun mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengambilan kebijakan. Padahal, keberadaan KIR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor industri hasil tembakau.
Bangunan KIR tersebut diketahui dibangun dengan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010. Proyek ini sempat terseret kasus korupsi pengadaan lahan. Pasca kasus hukum mencuat, hingga tahun 2026 tidak ada kejelasan arah kebijakan Pemkab Magetan terkait pemanfaatan aset bernilai miliaran rupiah itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Drs. Welly Kristanto, M.Si, saat dikonfirmasi mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Disperindag terkait keberlanjutan aset tersebut. “Coba saya tanyakan dulu ke Indag,” jawab Wely Ktistanto.
DPRD berharap Pemkab Magetan tidak lagi saling lempar kewenangan dan segera mengambil keputusan strategis agar gedung KIR Bendo tidak terus menjadi simbol pemborosan anggaran dan kegagalan tata kelola aset daerah.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












