JEMBER – Semrawutnya penempatan papan reklame, baliho, hingga videotron yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan mendapat sorotan dari DPRD Jember. Pemerintah Kabupaten Jember diminta segera menertibkan sekaligus meninjau kembali perizinan perusahaan-perusahaan reklame yang dinilai mengganggu fungsi ruang publik.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyesalkan keberadaan sejumlah reklame yang berdiri di atas trotoar sehingga mengabaikan hak pejalan kaki.
Salah satu contohnya berada di Jalan Letjen Panjaitan menuju Jalan Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Di lokasi tersebut terdapat videotron milik PT Adhi Kartika Jaya yang berdiri tepat di atas trotoar.
Menurut Candra, penempatan reklame tersebut secara langsung menghilangkan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. “Posisi penempatan papan reklame dalam bentuk videotron tersebut memaksa menghilangkan hak pejalan kaki. Pejalan kaki harus turun dari trotoar agar bisa berjalan dengan leluasa,” jelasnya, Kamis (5/3/2026).
Politisi PDI Perjuangan asal Kalisat itu menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, tata cara penyelenggaraan reklame di Kabupaten Jember juga telah diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 27 Tahun 2013.
Dalam Pasal 11 huruf B disebutkan bahwa penyelenggaraan reklame tidak boleh mengganggu fasilitas umum, baik keamanan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, maupun ketertiban umum. “Bisa dilihat sendiri di lokasi, apakah itu mengganggu pejalan kaki atau tidak,” imbuhnya.
Tak hanya itu, videotron di Jalan Letjen Panjaitan tersebut juga diduga melanggar ketentuan Pasal 11 ayat 2 huruf d yang melarang pencantuman iklan produk rokok.
Menurut Candra, pada jam-jam aktivitas padat, terutama saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah, layar videotron tersebut menampilkan iklan salah satu merek rokok.
“Faktanya di jam-jam aktivitas padat anak-anak berangkat dan pulang sekolah terpampang jelas iklan rokok. Sudah pasti iklan itu dilihat dan dipahami pelajar,” pungkasnya.
Meski demikian, Candra menegaskan bahwa DPRD tidak anti terhadap investasi maupun potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Namun, aspek hukum dan pertimbangan sosial harus tetap menjadi prioritas.
“Bukan berarti kita anti investasi. Tapi aturan harus ditegakkan dan kepentingan publik tetap harus menjadi yang utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyatakan pihaknya akan memperhatikan kritik yang disampaikan DPRD.
Menurutnya, masukan tersebut justru menjadi dukungan bagi pemerintah daerah dalam menata papan reklame, spanduk, baliho, maupun videotron. “Baliho yang sudah habis masa berlakunya akan kita pertanyakan kembali masa perpanjangannya. Untuk pemasangan baru saat ini tidak bisa,” jelasnya.
Ia menambahkan, sepanjang 2025 Pemkab Jember juga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang masa izinnya telah habis, di antaranya di depan Bank BCA di Jalan Gajah Mada serta papan reklame di Jalan Hayam Wuruk. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










